Pontianak (Suara Kalbar) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mencatat realisasi penerimaan pajak daerah hingga 30 September 2025 mencapai Rp397 miliar, melampaui capaian tahun sebelumnya sebesar Rp384 miliar. Peningkatan tersebut mencerminkan kinerja fiskal daerah yang semakin kuat dan kesadaran masyarakat yang tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakan.Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah saat membuka sosialisasi pajak dan HLM TP2DD.SUARALANDAK/SK
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah mengatakan, pajak daerah masih menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan kontribusi mencapai 75 persen dari total pendapatan daerah.
“Pendapatan pajak berasal dari partisipasi warga dan pelaku usaha. Semua kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dasar, seperti jalan, saluran, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas publik lainnya,” ujar Amirullah saat membuka Sosialisasi Pajak Daerah dan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Senin (6/10/2025).
Amirullah menjelaskan, sektor-sektor yang paling berkontribusi terhadap pajak daerah meliputi pajak restoran, pajak penerangan jalan umum, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ia memperkirakan pajak restoran akan menjadi penyumbang dominan seiring pesatnya pertumbuhan usaha kuliner di Kota Pontianak.
Untuk memperkuat transparansi dan efisiensi, Pemkot Pontianak menggandeng berbagai pihak, di antaranya DPRD Kota Pontianak, Kejaksaan Negeri, KPP Pratama Pontianak Timur, Bank Kalbar, dan PT Kartens Teknologi Indonesia dalam penerapan Online Tax Monitoring (OTM). Sistem ini memungkinkan pembayaran dan pelaporan pajak dilakukan secara daring dan termonitor secara real-time tanpa mengubah prinsip self-assessment.
“Melalui OTM, pelaku usaha diharapkan dapat membayar pajak dengan lebih mudah, jujur, dan tepat waktu. Kami juga mengimbau agar pembayaran dilakukan mandiri tanpa melalui perantara atau calo,” jelasnya.
Amirullah menambahkan, Pemkot terus menyesuaikan kebijakan pajak sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang menggabungkan beberapa jenis pajak menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pajak tersebut meliputi sektor makanan dan minuman, perhotelan, hiburan, penerangan jalan, serta parkir. Beberapa tarif juga disesuaikan, seperti pajak parkir yang turun dari 20 persen menjadi 10 persen.
Selain pajak, retribusi daerah turut menjadi sumber penting PAD, khususnya retribusi pelayanan persampahan yang mencapai sekitar Rp26 miliar per tahun. Dana tersebut digunakan untuk pengelolaan kebersihan, pembangunan tempat pembuangan akhir, dan pengadaan armada angkut sampah.
“Mari kita bantu dan bangun kota ini bersama. Hampir mustahil Pontianak dapat terus berkembang tanpa dukungan warganya sendiri,” tegas Amirullah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Agus Sugianto menegaskan bahwa pajak daerah merupakan bentuk partisipasi masyarakat yang hasilnya kembali melalui pembangunan dan pelayanan publik.
“Pajak itu bukan uang pengusaha, melainkan titipan dari masyarakat kepada pemerintah. Kalau wajib pajak tidak tertib, pembangunan tidak akan berjalan maksimal,” ujarnya.
Agus juga menyoroti pentingnya digitalisasi pajak daerah melalui sistem OTM agar pengawasan penerimaan pajak semakin transparan dan akurat. Namun, ia mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam penarikan pajak, terutama terkait pajak reklame yang pernah menimbulkan persoalan hukum.
“Kita harus memastikan pemungutan pajak sesuai aturan dan tidak menyalahi hukum,” katanya.
Ia juga mengingatkan potensi dampak dari efisiensi transfer pusat tahun 2026, yang bisa memengaruhi kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan.
“Kami dari DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat berjalan optimal menuju Pontianak yang lebih baik dan bersinar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak, Ruli Sudira, menyebut kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya optimalisasi pajak daerah.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah mendorong kesadaran wajib pajak agar tertib dalam menyetor dan melaporkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ruli.
Ia menjelaskan, tema kegiatan tahun ini, ‘Akselerasi, Percepatan, dan Perluasan Digitalisasi Daerah’, mencerminkan komitmen Pemkot Pontianak dalam memperkuat tata kelola pajak berbasis teknologi.
“Melalui sistem online tax monitoring, pengawasan dan transparansi penerimaan pajak daerah diharapkan semakin optimal. Kami berharap komitmen bersama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah menuju Pontianak yang lebih maju dan modern,” tutupnya.[SK]