Kayong Utara (Suara Landak) – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kayong Utara, Syaeful Hartadin, menyampaikan keprihatinannya terkait kebijakan pemerintah pusat yang mengurangi dana transfer ke daerah. Ia menilai kebijakan tersebut berdampak signifikan terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kayong Utara relatif minim.etua Komisi l DPRD Kabupaten Kayong Utara, Syaeful Hartadin.SUARALANDAK/SK
“Saya sangat berharap pemerintah pusat mengkaji kembali kebijakan penurunan dana transfer ke daerah, terutama untuk Kayong Utara. Bagi daerah dengan PAD terbatas, pengurangan dana pusat sangat berdampak bagi masyarakat luas,” ujar Syaeful, Rabu (1/10/2025).
Menurut Syaeful, efisiensi anggaran di tingkat pusat pada 2025 membuat transfer dana ke daerah ikut berkurang. Hal ini memengaruhi berbagai sektor, terutama infrastruktur. Bukan hanya pembangunan baru yang terhambat, tetapi pemeliharaan jalan dan jembatan yang ada pun menjadi terbebani.
“Tidak sedikit jalan dan jembatan yang kondisinya rusak semakin parah. Bahkan yang sebelumnya masih layak, kini mulai mengalami kerusakan. Hal ini tentu menyulitkan aktivitas masyarakat, seperti di wilayah Kecamatan Seponti,” jelasnya.
Syaeful menegaskan, meski pemerintah daerah memahami kebutuhan warganya, tanpa dukungan anggaran memadai, pelayanan publik dan pemeliharaan infrastruktur tidak bisa berjalan optimal. “Ketika dana transfer dikurangi ratusan miliar, untuk kebutuhan rutin seperti gaji pegawai saja sudah berat, apalagi pembangunan. Bisa dikatakan pada 2025 ini Kayong Utara benar-benar ‘nol’, tidak bisa berbuat banyak untuk infrastruktur,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima, Kayong Utara tidak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang infrastruktur pada 2025, dan kemungkinan besar tidak akan menerima dana serupa pada 2026.
“Kita hanya bisa mengandalkan perbaikan jalan provinsi seperti ruas Sukadana–Teluk Batang. Jalan kabupaten tidak bisa ditangani karena memang tidak ada anggarannya. Bukan pemerintah daerah tidak mau, tetapi memang tidak ada kemampuan,” ungkap Syaeful.
Atas kondisi ini, Syaeful kembali menegaskan harapannya agar pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap kebijakan pengurangan dana transfer, khususnya untuk Kabupaten Kayong Utara pada tahun anggaran 2026.[SK]