Sambas (Suara Landak) – Kepolisian Resor Sambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial P (22) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari S, ayah korban yang masih berusia 15 tahun, pada Kamis (2/10/2025).Pria berinisial P (22) pelaku persetubuhan anak dibawah umur berhasil diamankan pihak kepolisian di Bandara Supadio .SUARALANDAK/SK
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Sambas.
“Setelah laporan kami terima, Satreskrim Polres Sambas bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada Rabu (1/10/2025) di Bandara Supadio Pontianak,” ungkap AKP Sadoko.
Penangkapan pelaku tidak terlepas dari kerja sama lintas wilayah antara Satreskrim Polres Sambas, Satreskrim Polres Kubu Raya, dan Polsek Bandara Supadio. Berkat koordinasi tersebut, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Saat ini, P tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sambas. Proses hukum terhadapnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kasus ini disangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku sangat berat, mengingat tindak pidana ini merupakan kejahatan serius terhadap anak,” tegas Sadoko.
Ia menambahkan, kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap kasus kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak untuk memberi efek jera sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman serupa.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya kasus serupa. Dukungan masyarakat sangat penting agar perlindungan anak dapat berjalan efektif,” pungkasnya.[SK]