|

Streaming Radio Suara Landak

Bengkayang (Suara Kalbar) – Polres Bengkayang berhasil mengamankan penadah 28 unit handphone curian yang dilakukan oleh Julianto (25), warga Mempawah. Sebelumnya, pelaku pencurian Ruslan (40) telah ditangkap di Samarinda pada 3 Oktober 2025. Menurut Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, penadah tersebut membeli 20 unit handphone dari pelaku Ruslan seharga Rp21.650.000 pada 14 September 2025. Dari 20 unit handphone tersebut, 3 unit telah dijual oleh penadah. “Julianto kita kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujar AKP Anuar Syarifudin pada Selasa (14/10/2025). Polres Bengkayang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 unit handphone dan 3 unit yang telah terjual. Selain itu, juga diamankan uang tunai sebesar Rp200 ribu dan paket voucher Indosat 5GB sebanyak 95 lembar. Kasus ini bermula dari laporan polisi tentang pencurian 28 unit handphone dan paket voucher Indosat di toko “Trisman Ponsel” di Ledo, Bengkayang pada 11 September 2025. Pelaku Ruslan berhasil ditangkap berkat kerjasama tim opsnal gabungan baik dari Tim Opsnal Polda Kalbar, Polres Bengkayang, Polsek Ledo dan Polresta Samarinda.

Julianto (25) Penadah Handphone Curian Ikut diamankan Satreskrim Polres Bengkayang.SUARALANDAK/SK
Bengkayang (Suara Landak) – Polres Bengkayang berhasil mengamankan seorang penadah handphone curian bernama Julianto (25), warga Kabupaten Mempawah. Ia diduga menampung puluhan unit handphone hasil curian dari pelaku utama, Ruslan (40), yang sebelumnya telah ditangkap di Samarinda pada 3 Oktober 2025.

Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, menjelaskan bahwa Julianto membeli 20 unit handphone dari Ruslan dengan total harga Rp21.650.000 pada 14 September 2025. Dari jumlah tersebut, tiga unit telah dijual oleh penadah kepada orang lain.

Julianto kita kenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ungkap AKP Anuar Syarifudin, Selasa (14/10/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan 17 unit handphone sisa barang curian, uang tunai Rp200 ribu, serta 95 lembar voucher Indosat 5GB sebagai barang bukti tambahan.

Kasus ini berawal dari laporan pencurian 28 unit handphone dan sejumlah voucher Indosat di toko Trisman Ponsel, Kecamatan Ledo, Bengkayang, pada 11 September 2025. Pelaku utama Ruslan berhasil ditangkap berkat kerja sama tim opsnal gabungan dari Polda Kalbar, Polres Bengkayang, Polsek Ledo, dan Polresta Samarinda.

AKP Anuar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah lain yang terlibat dalam kasus serupa. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli barang elektronik tanpa bukti kepemilikan yang sah.

Kami mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak tergiur harga murah, karena bisa saja itu barang hasil kejahatan,” pungkasnya.[SK] 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini