Bengkayang (Suara Landak) – Polres Bengkayang berhasil mengamankan seorang penadah handphone curian bernama Julianto (25), warga Kabupaten Mempawah. Ia diduga menampung puluhan unit handphone hasil curian dari pelaku utama, Ruslan (40), yang sebelumnya telah ditangkap di Samarinda pada 3 Oktober 2025.Julianto (25) Penadah Handphone Curian Ikut diamankan Satreskrim Polres Bengkayang.SUARALANDAK/SK
Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, menjelaskan bahwa Julianto membeli 20 unit handphone dari Ruslan dengan total harga Rp21.650.000 pada 14 September 2025. Dari jumlah tersebut, tiga unit telah dijual oleh penadah kepada orang lain.
“Julianto kita kenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ungkap AKP Anuar Syarifudin, Selasa (14/10/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan 17 unit handphone sisa barang curian, uang tunai Rp200 ribu, serta 95 lembar voucher Indosat 5GB sebagai barang bukti tambahan.
Kasus ini berawal dari laporan pencurian 28 unit handphone dan sejumlah voucher Indosat di toko Trisman Ponsel, Kecamatan Ledo, Bengkayang, pada 11 September 2025. Pelaku utama Ruslan berhasil ditangkap berkat kerja sama tim opsnal gabungan dari Polda Kalbar, Polres Bengkayang, Polsek Ledo, dan Polresta Samarinda.
AKP Anuar menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan penadah lain yang terlibat dalam kasus serupa. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli barang elektronik tanpa bukti kepemilikan yang sah.
“Kami mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak tergiur harga murah, karena bisa saja itu barang hasil kejahatan,” pungkasnya.[SK]