|

Streaming Radio Suara Landak

Baru Lima Hari Bebas dari Penjara, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Tim Resmob Polda Kalbar di Pontianak

AS residivis dan merupakan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor yang baru saja keluar dari penjara kurang dari satu minggu dan kembali diamankan atas kasus yang sama.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS (30) kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Belum genap sepekan menghirup udara bebas, pria tersebut kembali ditangkap oleh Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat setelah diduga mencuri sepeda motor di wilayah Pontianak.

AS dibekuk di kawasan Tanjung Hilir, Gang Angket, Kecamatan Pontianak Timur, pada Senin (13/10/2025). Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam hasil curian.

Kanit Resmob Polda Kalbar, IPDA Trisatrio, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan kehilangan yang dibuat oleh korban usai mendapati motornya hilang di halaman rumah temannya di Gang Wonodadi 1, Jalan Wono Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.

“Motor itu disimpan korban di halaman rumah temannya saat beristirahat. Korban baru mengetahui motornya hilang sekitar pukul 06.45 WIB keesokan harinya,” terang IPDA Trisatrio, Selasa (14/10/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di sekitar lokasi kejadian.

“Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan memperoleh informasi keberadaannya di kawasan Tanjung Hilir. Kurang dari 12 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” jelasnya.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalbar. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa AS merupakan residivis kasus curanmor yang baru lima hari bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP).

“Dalam pemeriksaan sementara diketahui bahwa AS baru lima hari keluar dari penjara dengan kasus yang sama,” ungkap Trisatrio.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp21 juta. Sementara itu, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi para pelaku kejahatan bahwa aparat penegak hukum di Kalimantan Barat terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui langkah cepat dan tegas terhadap tindak kriminal.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini