|

Streaming Radio Suara Landak

PN Pontianak Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual Anak Usia 4 Tahun

 

Kuasa Hukum Pemohon AG, Florensius usai sidang permohonan praperadilan ditolak oleh majelis Hakim.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menolak permohonan praperadilan yang diajukan AG, tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keponakannya yang masih berusia 4 tahun.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, A. Nisa Sukma Amelia, dalam sidang yang digelar di PN Pontianak pada Rabu (10/9/2025). Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa seluruh permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima.

“Dengan ini seluruh permohonan yang dilakukan pemohon ditolak seluruhnya,” tegas Hakim A. Nisa saat membacakan putusan.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, penetapan AG sebagai tersangka oleh Polda Kalbar dinyatakan sah secara hukum. Hal ini sekaligus memperkuat langkah penyidik untuk melanjutkan proses hukum atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut.

Namun, kuasa hukum AG, Florensius Edu, menyampaikan perbedaan pendapat terkait putusan tersebut. Ia menilai permohonan yang mereka ajukan sudah didukung dengan bukti yang cukup.

“Menurut kami, bukti yang kami ajukan sudah cukup kuat. Tapi tentu kami tetap menghargai dan menerima keputusan hakim,” ujar Florensius usai sidang.

Florensius juga menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk membela kliennya.

“Setelah ini, kami akan melakukan perundingan bersama tim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya.

Kasus ini menarik perhatian publik mengingat korban masih berusia sangat belia. Polda Kalbar sebelumnya menetapkan AG sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang dikumpulkan penyidik. Dengan putusan ini, proses hukum terhadap AG dipastikan berlanjut hingga tahap persidangan pokok perkara.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini