|

Streaming Radio Suara Landak

Dugaan Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Petra Sintang, Dua Tersangka Ditahan

 

Dua Pelaku Korupsi Dana Hibah Gereja Kalimantan Evangelis Sintang Ditahan.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra pada tahun anggaran 2017 dan 2019.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan kedua tersangka dalam penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut.

“Pada tahun anggaran 2017, Gereja GKE Petra menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang. Namun, dalam pelaksanaannya, HN selaku Seksi Pelaksana dan RG selaku Koordinator Tenaga Teknis tidak melaksanakan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Siju dalam keterangan resmi, Senin (8/9/2025) malam.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Audit Tim Auditor Kejati Kalbar, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp748.906.017,39.

Siju menjelaskan bahwa meski pembangunan gereja telah selesai pada tahun 2018, pada tahun anggaran 2019, GKE Petra kembali menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Pemkab Sintang. Namun, dalam realisasinya, terjadi dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban.

“HN membuat dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban Tahun 2019 tertanggal 27 April 2019. Padahal, tidak ada kegiatan pembangunan gereja yang dilaksanakan di tahun tersebut, karena pembangunan fisik telah selesai pada 2018,” jelasnya.

Dalam kasus ini, HN dan RG telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejati Kalbar untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

Siju juga mengungkapkan bahwa penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terkait anggaran tahun 2019 guna mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga ikut serta dalam penyalahgunaan dana hibah tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan, khususnya terkait penyalahgunaan anggaran tahun 2019,” tegasnya.

Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas keagamaan dinilai tidak boleh disalahgunakan demi kepentingan pribadi.

“Penyalahgunaan dana hibah tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat yang membutuhkan fasilitas ibadah yang layak,” pungkas Siju.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Kejati Kalbar sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat kasus dan menjerat pihak-pihak lain yang terlibat.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini