![]() |
PAM saat menjalani persidangan pasca ditetapkan bersalah terlibat dalam kasus pengadaan tanah bank daerah.SUARALANDAK/SK |
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Kamis (4/9/2025). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
“Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp31.473.428.750,00 kepada negara. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara,” ujar Wayan Gedin.
Jika setelah pelelangan harta benda jumlah tersebut masih belum terpenuhi, maka terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama lima tahun.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut PAM dengan pidana penjara 16 tahun. Menurut Wayan, perbedaan ini muncul karena majelis hakim memiliki pertimbangan hukum tersendiri dalam memutus perkara.
“Jaksa telah bekerja secara profesional, menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang ada. Namun, hakim memiliki pertimbangan berbeda sehingga menjatuhkan vonis yang bahkan kurang dari dua pertiga dari tuntutan jaksa,” jelasnya.
Menanggapi putusan tersebut, JPU belum langsung mengambil langkah hukum. Mereka menyatakan sikap pikir-pikir untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
“Dalam waktu tujuh hari, kami akan mempelajari dan menganalisa putusan ini sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya. Prinsipnya, Kejaksaan mengutamakan tercapainya keadilan yang seimbang, baik bagi negara maupun masyarakat,” tegas Wayan.
Ia menambahkan, Kejaksaan Tinggi Kalbar tetap berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara korupsi.
“Ini adalah bentuk nyata dari upaya pemberantasan korupsi sesuai Asta Cita, demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.[SK]