![]() |
Pihak Keluarga yang mencoba masuk ke gedung Pengadilan Negeri Pontianak usai putusan permohonan praperadilan ditolak hakim.SUARALANDAK/SK |
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan bahwa penetapan AG sebagai tersangka oleh penyidik telah sesuai prosedur dan didukung bukti yang sah.
“Permohonan praperadilan ini ditolak seluruhnya. Hakim melihat dari segi formalitas, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah adanya minimal dua alat bukti yang lengkap, sehingga status tersangka terhadap AG sah secara hukum,” jelas Udut Widodo Kusmiran Napitupulu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Pontianak, usai mediasi dengan pihak keluarga, Rabu (10/9/2025) malam.
Udut menegaskan, dalam penetapan tersangka, penyidik tidak bisa bertindak sembarangan. Proses tersebut wajib memenuhi syarat minimal dua alat bukti sesuai ketentuan hukum.
“Ketika penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka, harus dilengkapi dengan dua alat bukti yang sah. Jika hal ini terpenuhi, maka penetapan tersangka dinyatakan sah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Udut menjelaskan bahwa praperadilan hanya menilai aspek formil terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sementara itu, soal apakah AG benar melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau tidak, akan dibuktikan dalam sidang pokok perkara.
“Masalah dia pelaku atau bukan, benar atau tidaknya perbuatan itu, semua akan dibuktikan dan diputuskan di sidang pokok perkara,” jelas Udut.
Meski demikian, pihak keluarga AG menyatakan rasa kecewa atas putusan tersebut. Salah satu anggota keluarga yang hadir dalam mediasi mengungkapkan bahwa mereka merasa AG ditetapkan sebagai tersangka secara tidak adil.
“AG ini adalah kepala keluarga yang harus menafkahi keluarganya. Kami merasa penetapan tersangka ini tidak sah, dan kami yakin dia bukan pelakunya,” ungkap salah satu pihak keluarga dengan nada kecewa.
Dengan putusan ini, proses hukum terhadap AG akan berlanjut ke persidangan utama untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus yang telah menyita perhatian publik tersebut. Pihak pengadilan mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menunggu hasil pembuktian di persidangan.[SK]