![]() |
Potret RS, saat diamankan di Kejati Kalbar pada Rabu (10/09/2025).SUARALANDAK/SK |
RS berhasil diamankan oleh tim penyidik setelah sempat tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Penangkapan dilakukan di kediamannya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, pada Selasa (9/9/2025) malam.
“Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari penyidik dan intelijen Kejati Kalbar, bekerja sama dengan AMC Kejagung RI. Setelah diamankan, RS langsung dibawa ke Pontianak untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Siju dalam keterangan pers, Rabu (10/9/2025) malam.
“Yang bersangkutan sudah tiga kali dipanggil secara patut, tetapi tidak pernah hadir. Maka tadi malam tim bergerak dan berhasil mengamankan RS di rumahnya. Selanjutnya langsung diterbangkan ke Pontianak dan dibawa ke kantor Kejati untuk pemeriksaan,” jelasnya.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, RS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung mulai 10 September hingga 29 September 2025.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan tanah seluas 7.883 meter persegi yang dilakukan pada tahun 2015 dengan total nilai perolehan mencapai Rp 99.173.013.750.
Dari hasil penyidikan, perbuatan RS bersama-sama dengan PAM yang sebelumnya sudah divonis pengadilan namun masih dalam proses upaya hukum serta tiga terdakwa lainnya yang kini sedang menjalani persidangan, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 39.866.378.750.
“RS ini berperan sebagai pihak ketiga dalam pengadaan tanah bersama PAM. Saudara PAM sudah diputus pengadilan, namun masih dalam proses upaya hukum. Sementara RS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka,” terang Siju.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Siju menambahkan, barang bukti yang disita dalam perkara ini sebagian besar berupa dokumen yang terkait langsung dengan peran RS.
“Barang bukti yang kami sita serupa dengan yang sebelumnya, lebih banyak berupa dokumen yang membuktikan keterlibatan Saudara RS dalam perkara ini,” ujarnya.
Dengan penetapan tersangka dan penahanan RS, Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara dan berdampak pada kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah.[SK]