Sambas (Suara Landak) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas resmi menerima pelimpahan tahap II perkara penyelundupan mobil mewah dari Penyidik Bea dan Cukai Sintete, Jumat (26/9/2025). Tersangka dalam kasus ini adalah TA alias Al, yang diduga melanggar aturan kepabeanan dengan membawa masuk satu unit mobil impor tanpa memenuhi kewajiban bea masuk.
Kejaksaan Negeri Sambas terima pelimpahan tahap II perkara penyelundupan mobil mewah di perbatasan Sambas.SUARALANDAK
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sambas, Amirudin, menjelaskan bahwa bersama tersangka turut diserahkan barang bukti berupa satu unit mobil Volvo C70 berwarna hitam. Selain itu, disertakan pula dokumen kepemilikan kendaraan asal Malaysia, paspor, kartu identitas, serta rekening koran bank atas nama tersangka.
“Kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai Sintete pada 23 Agustus 2025 di Jalan Merdeka, Desa Senatab, Kecamatan Sajingan Besar, Sambas. Mobil yang dibawa tersangka tidak dilengkapi dokumen resmi serta kewajiban pabean sebagaimana mestinya,” terang Amirudin.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan perkara tersebut dinilai cukup bukti. Karena itu, berkas perkara dan barang bukti dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ditindaklanjuti melalui proses persidangan.
Dengan pelimpahan ini, status tersangka beserta barang bukti sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejari Sambas. Proses hukum berikutnya akan menunggu penetapan jadwal persidangan di pengadilan.
Amirudin menegaskan, pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kejari Sambas berkomitmen menegakkan hukum seadil-adilnya, khususnya terkait tindak pidana kepabeanan yang merugikan keuangan negara. Kami akan memproses perkara ini sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.[SK]