Ngabang (Suara Landak) – Aksi kriminal seorang residivis spesialis pencurian di wilayah Kabupaten Landak akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian. Pelaku berinisial M, yang diketahui kerap melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian handphone, hingga pembobolan rumah, berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak bersama Satreskrim Polsek Sengah Temila..jpeg)
Pelaku kriminal saat diamankan polisi
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan sejumlah laporan tindak pidana pencurian di beberapa lokasi berbeda.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan pencurian yang menimpa dua korban, Irpandi dan Adzidane Eka Saputra, di sebuah tempat pencucian motor sekaligus warung milik Irpandi di Dusun Tubang Raeng, Desa Tubang Raeng, Kecamatan Jelimpo.
Peristiwa tersebut terjadi pada dini hari saat kedua korban tengah beristirahat. Sekitar pukul 02.15 WIB, keduanya tertidur di lokasi. Namun, saat Irpandi terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, ia mendapati handphone miliknya yang sedang diisi daya telah hilang. Sementara itu, tas selempang milik Adzidane juga raib dari tempatnya.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah barang berharga hilang, di antaranya beberapa unit handphone, uang tunai, serta sebuah helm. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp7,4 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial M sebagai terduga pelaku. Tidak hanya terlibat dalam pencurian handphone, pelaku juga diketahui terkait dengan kasus pembobolan rumah dinas di Dusun Angkaman, Desa Senakin, Kecamatan Sengah Temila, yang terjadi pada Februari 2026.
Dalam aksi tersebut, pelaku membawa kabur sejumlah barang, seperti printer, kipas angin, tabung gas, dan mesin air.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari,melalui Kasat Reskrim AKP Kuswiyanto, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Pelaku ini merupakan residivis dan diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Landak. Berkat penyelidikan intensif, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang berkaitan dengan pelaku.
“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain maupun keterlibatan pelaku dalam kasus serupa,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, terutama saat berada di tempat terbuka maupun ketika meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.
“Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” imbaunya.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sekaligus menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan bahwa aparat kepolisian akan terus bertindak tegas dalam menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Landak. [kun/r]