![]() |
Potret Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah, Iyan.SUARALANDAK/SK |
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Ormas Dayak Mangkok Merah, Iyan, dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Adat Dayak Betang Sutoyo, Pontianak, pada Kamis (11/9/2025).
“Kalau ini pertama, dia ngomong itu senonoh atau tidak, itu jelas penghinaan. Saya ini bukan temanggung, bukan pesirah, tapi saya sedikit banyak tahu hukum adat. Ada dua pasal yang bisa dikenakan,” ujar Iyan.
Iyan menegaskan, meski proses hukum positif sedang berjalan di kepolisian, sanksi adat tetap akan diberlakukan kepada Riezky Kabah. Menurutnya, langkah ini penting sebagai bentuk pembelajaran agar tidak ada pihak lain yang berani menghina Suku Dayak di masa mendatang.
“Selain hukum negara, kami juga akan menjatuhkan sanksi adat kepada saudara Riezky Kabah. Walaupun kasus ini sudah diproses secara hukum negara, hukum adat tetap jalan dan tidak bisa diabaikan,” tegasnya.
Iyan menyebut, penghinaan terhadap Suku Dayak merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
“Kami tidak ingin ada Riezky Kabah lain yang menghina Suku Dayak. Dayak ini bukan bahan olokan atau penghinaan. Kami tidak akan menerima itu,” tambahnya dengan nada tegas.
Dalam kesempatan tersebut, Iyan juga mengingatkan bahwa masyarakat Dayak merupakan penduduk asli Kalimantan yang selama ini ikut menjaga kelestarian alam Borneo serta berkontribusi dalam pembangunan nasional.
“Kami ini asli dari Kalimantan. Alam Borneo ini sudah banyak dimanfaatkan oleh pemerintah untuk aset-aset negara. Karena itu, kami meminta penghormatan terhadap masyarakat Dayak sebagai suku asli yang hidup di tanah ini,” jelasnya.
Terkait bentuk sanksi adat yang akan diberikan, Iyan menyatakan hal tersebut akan diserahkan kepada para pemangku adat, seperti temanggung dan pesirah, setelah proses penyidikan di kepolisian selesai.
“Saya bukan temanggung, saya bukan pesirah. Jadi setelah laporan ke Polda Kalbar dan proses penyidikan berjalan, kita akan serahkan keputusan sanksi adat kepada para temanggung di Kalbar atau Kota Pontianak sesuai adat Dayak,” terangnya.
Namun, Iyan memastikan bahwa Riezky Kabah pasti akan dijatuhi sanksi adat.
“Saya jamin, dia akan dilaporkan dan dijatuhi hukuman adat. Ini harus dihukum, supaya jadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak sembarangan menghina suku Dayak,” pungkasnya.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan di Polda Kalbar. Masyarakat Dayak berharap proses hukum negara dan sanksi adat dapat berjalan beriringan, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus menjaga kehormatan suku Dayak di Kalimantan Barat.[SK]