![]() |
Pemusnahan 112,49 gram sabu yang berhasil disita petugas dari dua lokasi berbeda.SUARALANDAK/SK |
Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan di parkiran salah satu penginapan di Kota Pontianak dengan mengamankan tiga tersangka. Sementara itu, penangkapan kedua berlangsung di sebuah rumah kos di Jl. Tanjung Pura I Gang Ismita dengan satu tersangka diamankan.
“Dari dua lokasi berbeda tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga plastik transparan berisi sabu dengan total berat 112,49 gram. Seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan sesuai prosedur untuk menghindari penyalahgunaan,” kata AKP Batman, Rabu (27/8/2025).
Ia menambahkan, dari total barang bukti yang dimusnahkan, diperkirakan sekitar 1.120 orang terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
“Pemusnahan ini adalah bukti komitmen Polresta Pontianak dalam memerangi peredaran narkotika. Setiap gram narkoba yang berhasil kita sita dan musnahkan berarti menyelamatkan banyak generasi muda dari bahaya ketergantungan,” tegasnya.
Polresta Pontianak memastikan akan terus meningkatkan langkah penindakan sekaligus pencegahan, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.[SK]