|

Streaming Radio Suara Landak

Diduga Selewengkan Dana Bagi Hasil Sawit Rp2,6 Miliar, Kades Sungai Bemban Dilaporkan ke Inspektorat

  

Anggota BPD Sungai Bemban Joni Iskandar.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Kepala Desa Sungai Bemban, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, berinisial EC, diduga menyalahgunakan kewenangan jabatan dengan mengalihkan dana bagi hasil kebun sawit PT Rezeki Kencana yang bermitra dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) Anugerah Raya. Dana yang seharusnya masuk ke kas desa sebagian justru mengalir ke kantong pribadi kades. Dugaan penyimpangan ini berlangsung sejak 2021 hingga 2024 dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar.

Kasus ini mencuat setelah adanya kebijakan EC yang mengambil alih 111,6 hektare lahan sawit dan hasil Sisa Hasil Usaha (SHU) KSU Anugerah Raya. Kades berdalih dana itu merupakan Pendapatan Asli Desa (PAD). Namun kebijakan tersebut diprotes oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Bemban, Joni Iskandar.

“Sebagai anggota BPD, saya berhak mengetahui aliran dana itu. Jika memang dianggap PAD, harus ada Peraturan Desa (Perdes), masuk ke Rekening Kas Desa, dan tercatat dalam APBDes, bukan justru masuk ke kantong pribadi kepala desa,” tegas Joni, Kamis (21/8/2025).

Joni mengaku telah berulang kali menyampaikan sanggahan dalam rapat internal BPD maupun rapat desa, namun kerap mendapat respon sinis dari kades. Ia bahkan secara resmi mengajukan surat kepada Ketua BPD agar memanggil kades untuk memberikan klarifikasi.

Dalam rapat yang dihadiri Camat Kubu, Polsek, Danramil, serta tokoh masyarakat, EC sempat menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Namun Joni menilai dokumen yang ditampilkan hanya berupa catatan sederhana yang tidak sesuai aturan.

“Seperti bon belanja saja, bukan LPJ resmi,” kritik Joni.

Merasa tak puas, Joni kemudian melapor ke Inspektorat Kubu Raya. Pemeriksaan pun dilakukan dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk PT Rezeki Kencana, KSU Anugerah Raya, perangkat desa, hingga tokoh masyarakat.

“Hasil pemeriksaan Inspektorat terungkap adanya aliran dana sekitar Rp2,6 miliar dari Sekretaris KSU Anugerah Raya kepada Kades EC sejak 2021 hingga 2024,” ungkap Joni.

Lebih lanjut, kata Joni, dirinya diundang menghadiri expose hasil pemeriksaan Inspektorat yang turut dihadiri lima orang perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah.

“Dari expose itu disimpulkan, total dana yang dianggap PAD sekitar Rp2,6 miliar, dengan temuan dugaan fiktif sekitar Rp1,1 miliar yang wajib dikembalikan dalam waktu dua bulan,” jelasnya.

Atas kinerja Inspektorat, Joni menyampaikan apresiasi. Ia juga mengimbau warga Sungai Bemban untuk tetap tenang dan menunggu proses hukum selanjutnya.

“Sebagai anggota BPD, saya mengapresiasi langkah profesional dan transparan Inspektorat Kubu Raya, serta kehadiran pihak Kejari Mempawah dalam proses ini. Saya juga mengajak masyarakat agar bisa menahan diri sampai ada kejelasan lebih lanjut,” tutupnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi Suara Kalbar kepada Kades Sungai Bemban, EC, melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini