![]() |
Tersangka HER dan barang bukti yang ditemukan Tim Satres Narkoba Polres Mempawah, Rabu (6/8/2025).SUARALANDAK/SK |
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
“HER diamankan di kediamannya setelah tim menerima laporan masyarakat yang menyebutkan dirinya kerap melakukan transaksi narkotika,” ujarnya.
Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat itu membuahkan hasil. Polisi menemukan sabu seberat bruto 5,62 gram, timbangan elektrik, telepon genggam, dan uang tunai.
Kepada petugas, HER mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Kini, ia telah digelandang ke Mapolres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.[SK]