![]() |
Wakapolda Kalbar, Brigjen Pol Roma Hutajulu dalam Konferensi Pers pemusnahan Barang Bukti Narkoba.SUARALANDAK/SK |
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, yakni 86,189 kilogram sabu dan 54,801 butir ekstasi.
Dalam konferensi pers di Aula Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Kamis (28/8/2025), Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu menyebutkan bahwa sebagian besar barang bukti akan segera dimusnahkan.
“Barang bukti yang disita mayoritas akan dimusnahkan. Dalam pemusnahan kali ini, kami musnahkan sabu seberat 79,817 kilogram dan 54,785 butir ekstasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Kalbar juga telah memusnahkan 6,198 kilogram sabu dan 16 butir ekstasi. Sementara itu, sabu seberat 147,15 gram masih menunggu penetapan dari pengadilan.
Dirresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, menambahkan bahwa sepanjang Januari hingga Agustus 2025 pihaknya telah mengungkap 77 kasus narkotika dengan barang bukti mencapai 143,871 kilogram sabu dan 57,280 butir ekstasi.
Menurutnya, modus operandi para pelaku umumnya memanfaatkan jalur perbatasan tidak resmi, menggunakan kemasan buah atau teh asal Tiongkok, hingga menyamarkan pengiriman melalui jasa ekspedisi.
“Selain itu, para pelaku juga kerap menggunakan sistem ranjau atau jaringan terputus untuk menghindari deteksi petugas,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara maksimal 20 tahun.
Kabid Humas Polda Kalbar menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba.
“Kami akan terus bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk BNN, Kejaksaan, Bea Cukai, serta TNI, untuk menutup celah masuknya narkotika, khususnya di perbatasan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam jaringan narkoba. Polisi memastikan akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
“Kami tidak akan ragu menindak tegas para pelaku yang merusak generasi bangsa, bahkan dengan hukuman maksimal seperti pidana mati,” pungkas Wakapolda Kalbar.[SK]