![]() |
Pemusnahan barang bukti senjata tajam dengan cara di potong dengan mesin gerinda oleh Kejari Pontianak.SUARALANDAK/SK |
Pemusnahan digelar pada Kamis (28/08/2025) di halaman kantor Kejari Pontianak dan dihadiri perwakilan Polda Kalbar, Polresta Pontianak, BNN Kota Pontianak, serta BPOM Pontianak.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamnektibum), serta Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengolahan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejari Pontianak, Samuel Fernandes Hutahayat, menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai amar putusan majelis hakim yang menyatakan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 8 perkara Oharda, 21 perkara TPUL, serta 48 perkara narkotika. Untuk narkotika, ada sabu seberat 95,98 gram dan pil ekstasi seberat 7,99 gram, semuanya merupakan penyisihan yang diterima saat tahap II,” ujarnya.
Secara keseluruhan, terdapat 77 perkara barang bukti yang dimusnahkan pada periode Agustus 2025. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari memotong senjata tajam menggunakan mesin pemotong, menghancurkan handphone dengan palu besar, hingga melarutkan dan membakar narkotika.
Samuel menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin Kejari Pontianak sesuai arahan pimpinan.
“Ke depan, setiap barang bukti yang sudah inkracht dan diputuskan untuk dirampas serta dimusnahkan, akan segera kita eksekusi,” pungkasnya.[SK]