![]() |
Akses jalan yang rusak di kawasan Sungai Ambawang yang kerap rusak akibat kendaraan over dimensi.SUARALANDAK/SK |
Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, secara tegas meminta seluruh perusahaan di wilayahnya untuk patuh terhadap aturan batas dimensi dan kapasitas muatan kendaraan angkutan. Ia juga menekankan pentingnya konsistensi perusahaan dalam melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) sesuai peraturan perundang-undangan.
“Di Kubu Raya ini banyak perusahaan besar, mungkin hampir ratusan. Sementara jalan-jalan yang dilalui bukan jalan provinsi atau nasional, melainkan jalan kabupaten yang menjadi tanggung jawab daerah, sehingga perlu perhatian serius,” ujar Sukiryanto, Kamis (24/7/2025).
Sukiryanto menyampaikan kekhawatirannya atas banyaknya kendaraan besar, seperti truk pengangkut sawit atau logistik menuju Kabupaten Ketapang, yang beroperasi tanpa kendali berat muatan.
“Truk-truk itu seperti gunung berjalan. Kalau dibiarkan, jalan kabupaten cepat rusak. Perlu tindakan tegas, salah satunya dengan membuat jembatan timbang di titik rawan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung soal pelaksanaan CSR oleh perusahaan yang menurutnya selama ini masih belum tepat sasaran.
“CSR itu bukan sekadar sumbangan masjid. Ada regulasi yang mengatur pelaksanaannya. Bagian pendapatan daerah harus melakukan kajian dan pengawasan lebih lanjut,” tambahnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya, Sapriadi, menyatakan bahwa pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) tidak hanya akan dilakukan di tingkat kabupaten, tetapi juga diperluas hingga ke kecamatan dan desa.
“Kami meminta pemerintah desa membuat Perdes tentang ODOL, lengkap dengan sanksi bagi pelanggar batas tonase. Ini berlaku untuk semua kendaraan, baik milik perusahaan maupun masyarakat,” jelasnya.
Dishub Kubu Raya juga tengah mengkaji pembangunan portal pembatas berat kendaraan di titik-titik rawan.
“Batas maksimal beban jalan kabupaten adalah delapan ton. Salah satu titik yang kami kaji untuk portal adalah jalan Punggur–Parit Sarim,” tambah Sapriadi.
Lima ruas jalan kabupaten di Kubu Raya yang saat ini dinilai paling rawan terhadap pelanggaran ODOL antara lain: Jalan Rasau Jaya – Patok 50, Sungai Bulan, Punggur – Parit Sarim, Kumpai – Tebang Kacang, Kumpai – Kuala Mandor
Pemerintah berharap sinergi antara pemda, Dishub, perusahaan, dan masyarakat bisa terjalin untuk menjaga kualitas infrastruktur jalan, demi mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Kami mendukung program bupati membangun jalan berumur panjang. Tapi itu hanya bisa terwujud jika semua pihak patuh pada batas maksimal muatan,” tutup Sapriadi.[SK]