Pontianak (Suara Landak) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat resmi melaporkan Wawan Suwandi ke Polda Kalbar atas dugaan pencatutan nama organisasi dan klaim jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kalbar tanpa dasar hukum yang sah. Laporan ini dilayangkan setelah somasi yang sebelumnya diajukan tidak mendapat tanggapan.
Didampingi kuasa hukumnya, Ruhermansyah, Ketua PWI Kalbar Kundori menyerahkan laporan secara langsung pada Jumat (25/7/2025). Pihaknya menilai tindakan Wawan Suwandi mencederai legalitas organisasi dan berpotensi menyesatkan publik terkait kepengurusan PWI yang sah di Kalimantan Barat.
“Sebagaimana somasi yang kami sampaikan sebelumnya, hingga saat ini tidak ada tanggapan maupun alasan hukum yang diberikan kepada kami. Karena itu, kami tempuh jalur hukum,” tegas Ruhermansyah kepada awak media.
Laporan PWI Kalbar telah diterima dan dikoordinasikan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar. Kuasa hukum menyebut bahwa laporan akan segera ditindaklanjuti sebagai Laporan Polisi (LP) resmi.
Dalam laporan tersebut, PWI Kalbar menyertakan dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan dokumen dan turut serta dalam tindak pidana, dengan bukti awal berupa undangan kegiatan dan pemberitaan yang mencantumkan logo serta nama PWI Kalbar dalam aktivitas yang tidak sah.
“Yang dirugikan adalah harkat dan martabat pengurus sah PWI Kalbar. Kami mengacu pada SK Kemenkumham Nomor 946 Tahun 2024 sebagai dasar legalitas resmi organisasi kami. Bukan pada klaim sepihak yang tidak memiliki kekuatan hukum negara,” terang Ruhermansyah.
Ketua PWI Kalbar, Kundori, menegaskan bahwa tindakan hukum ini ditempuh demi menjaga marwah organisasi dan kejelasan kepengurusan di mata publik. Ia juga mempertanyakan sumber kekuatan hukum dari pihak yang mengklaim dirinya sebagai Plt Ketua PWI Kalbar.
“Siapa yang mengangkat dan menerbitkan SK tersebut? Kalau tidak terdaftar dan diakui negara, tindakan itu jelas melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan kekacauan kelembagaan,” tegas Kundori.
Langkah hukum ini menjadi titik penting untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan terhadap PWI sebagai organisasi profesi wartawan yang diatur secara legal dan struktural. PWI Kalbar berharap laporan ini menjadi peringatan serius terhadap upaya pencatutan lembaga secara ilegal.
“Kami bukan semata-mata menyoal nama, tetapi menjaga struktur hukum organisasi. Jangan sampai publik bingung dengan klaim-klaim tanpa dasar hukum. Ini penting untuk menjaga nama baik PWI, khususnya di Kalbar,” lanjut Kundori.
Turut hadir mendampingi Kundori dalam pelaporan ke Polda Kalbar, sejumlah pengurus resmi PWI Kalbar, sebagai bentuk dukungan soliditas internal.[SK]