![]() |
Residivis narkotika berinisial NK yang dibekuk polisi usai kedapatan lagi berbisnis sabu. Ia dibekuk Tim Satres Narkoba Polres Mempawah, Rabu (23/7/2025) malam.SUARALANDAK/SK |
Penangkapan dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah, Polda Kalimantan Barat, pada Rabu malam (23/7/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Benar, NK merupakan residivis perkara narkotika yang baru bebas tahun lalu. Ia kembali kami amankan karena terbukti mengedarkan sabu,” ungkap Kasatres Narkoba Polres Mempawah Iptu Agus Trimarsono, mewakili Kapolres AKBP Jonathan David Harianthono.
Penangkapan NK bermula dari laporan warga yang resah karena pelaku yang baru bebas justru kembali terlibat dalam peredaran sabu. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan mendalam.
“Kami mendapat informasi bahwa NK akan melakukan transaksi. Tim langsung bergerak cepat melakukan pencegatan di salah satu rumah warga di Mempawah Hilir,” jelas Iptu Agus.
Saat dilakukan penggerebekan yang disaksikan langsung Ketua RT setempat, NK ditemukan dalam kondisi mencurigakan. Dari hasil penggeledahan, polisi mendapati 14,16 gram sabu yang disimpan dalam genggaman tangan kirinya.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa handphone, uang tunai, serta klip plastik transparan yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
“Dalam interogasi awal, NK mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia langsung kami bawa ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Agus Trimarsono.
Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Mempawah dalam menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kepolisian mengingatkan bahwa hukuman berat siap menanti para pengedar, apalagi bagi residivis yang kembali melakukan kejahatan serupa.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing.[SK]