![]() |
Ilustrasi App Dating.SUARALANDAK/SK |
Korban dalam insiden tersebut adalah M. Sahrul Gunawan (24). Peristiwa bermula saat korban memesan layanan melalui aplikasi kencan MiChat, namun ternyata itu hanyalah kedok untuk menjebaknya.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, korban awalnya melakukan pemesanan melalui aplikasi. Setelah berkomunikasi dengan pelaku dan menerima lokasi pertemuan, korban pun mendatangi titik yang disepakati.
“Namun terjadi ketidaksesuaian harga sehingga korban membatalkan pesanan. Setelah itu, saat hendak memutar balik motor, korban langsung dihentikan oleh dua orang pria berboncengan,” jelas Kompol Wawan saat dikonfirmasi, Rabu (09/07/2025).
Dalam situasi yang memanas, sempat terjadi perkelahian antara korban dan pelaku, sebelum akhirnya YD dan MK merampas kunci motor korban. Korban yang panik langsung berteriak minta tolong, hingga pelaku kabur dari lokasi kejadian.
“Korban akhirnya mendorong motornya untuk menyelamatkan diri karena kunci motor telah dirampas,” tambah Wawan.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, Tim Jatanras berhasil mengamankan YD beserta barang bukti. Sementara rekannya, MK, masih dalam proses pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolresta Pontianak. Proses penyidikan masih berjalan, dan satu pelaku lagi sedang kami buru,” tegas Wawan.
Atas perbuatannya, pelaku YD dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menggunakan aplikasi pertemanan daring dan tidak mudah tergiur oleh ajakan mencurigakan yang bisa berujung menjadi korban kejahatan.[SK]