|

Streaming Radio Suara Landak

Pegawai Indomaret di Sekadau Gelapkan Dana Rp51 Juta untuk Investasi Digital, Polisi: Sudah Penuhi Unsur Tindak Pidana

   

Ilustrasi – Penggelapan Uang.SUARALANDAK/SK
Sekadau (Suara Landak) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang melibatkan seorang pegawai salah satu gerai Indomaret di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Kasus ini mencuat setelah manajemen Indomaret Cabang Pontianak melaporkan adanya kejanggalan berupa keterlambatan penyetoran dana operasional harian yang seharusnya disetorkan oleh salah satu pegawai toko.

“Laporan kami terima pada Sabtu, 12 Juli 2025. Menindaklanjuti itu, kami langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa saksi, mengecek lokasi, dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, mewakili Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, Senin (14/7/2025).

Pelaku berinisial R (23), warga Sekadau, diketahui bertugas mengelola keuangan harian toko sejak tahun 2023. Dari hasil pemeriksaan, R mengaku telah menyalahgunakan dana setoran sebesar Rp51.307.499 untuk mengikuti program investasi digital yang dikenalnya lewat media sosial.

“Pelaku mengaku tergiur iming-iming keuntungan besar dan diminta mentransfer uang ke pihak tertentu. Tapi ternyata investasi itu bodong, dan dia mengalami kerugian,” jelas IPTU Zainal.

Untuk keperluan penyidikan, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain dokumen hasil penjualan toko, surat hubungan kerja, promosi jabatan, serta bukti transfer senilai Rp20 juta ke rekening investasi yang dimaksud.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yakni menyalahgunakan kepercayaan karena posisi atau hubungan kerja.

“Pelaku memiliki tanggung jawab keuangan berdasarkan hubungan kerja, namun ia justru menyalahgunakan kepercayaan tersebut. Saat ini proses pemberkasan perkara masih berlangsung dan kami tengah berkoordinasi dengan kejaksaan,” jelas IPTU Zainal.

IPTU Zainal turut mengimbau masyarakat, khususnya para pegawai yang bertanggung jawab terhadap keuangan perusahaan, agar lebih berhati-hati dan tidak tergoda tawaran investasi mencurigakan yang menjanjikan keuntungan instan.

“Gunakan akal sehat dan waspada terhadap investasi yang tidak jelas legalitasnya. Tindakan spekulatif dengan menggunakan dana perusahaan dapat berujung pidana dan menghancurkan karier sendiri,” pesannya.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya edukasi keuangan dan kehati-hatian dalam mengelola dana perusahaan, terutama di tengah maraknya praktik penipuan berkedok investasi di era digital saat ini.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini