![]() |
Forum Bahtsul Masail ke-V yang digelar di Pondok Pesantren Darul Ulum, Sabtu (5/7/2025).SUARALANDAK/SK |
Keputusan tersebut merupakan hasil kajian mendalam dan pembahasan intensif para ulama terhadap ajaran yang disampaikan pimpinan Tarekat Al-Mu’min, Muhammad Efendi Sa’ad As-Singkawangi. Forum ilmiah itu dihadiri sejumlah ulama terkemuka, seperti KH. M. Ali Ridho, M.Pd, KH. Jalaluddin, S.Pd.I, dan KH. Bukhory, yang bertindak sebagai dewan perumus dan mushahhih.
Forum ini digelar sebagai respons atas keresahan yang meluas di tengah masyarakat, seiring berkembangnya pengaruh Tarekat Al-Mu’min yang memiliki pengikut cukup signifikan di wilayah tersebut. Diketahui, markas utama tarekat ini berada di Jalan Parit H. Mukhsin II, Kecamatan Sungai Raya.
LBMNU mengungkap sejumlah poin ajaran Tarekat Al-Mu’min yang dianggap menyimpang, di antaranya:
Pengakuan Muhammad Efendi sebagai Imam Mahdi yang dilantik langsung oleh Allah di langit ketujuh.
Klaim menerima wahyu yang disebut setara dengan Al-Qur’an.
Menganggap siapa pun yang meragukan statusnya sebagai Al-Mahdi adalah kafir.
Menyatakan dirinya memiliki kemuliaan setara Nabi Muhammad SAW.
Mengklaim menyentuh dirinya sama dengan menyentuh Allah karena ia adalah tajalli (penampakan) zat Allah.
Menyebut jumlah surah Al-Qur’an tidak mencapai 114, serta menyatakan adanya perkataan Nabi dalam Al-Qur’an.
Menolak seluruh mazhab fikih pasca-pengangkatannya sebagai Al-Mahdi, dan menggantinya dengan “mazhab Al-Mahdi”.
Mengubah nama Masjid Nur Al-Mu’min menjadi Masjid Menara Putih Al-Mu’min, serta menyatakan bahwa Nabi Isa akan turun di masjid itu, bukan di Damaskus.
Mengaku mengetahui waktu keluarnya Dajjal dan menyebut usia Islam hanya tersisa 29 tahun sejak 2024.
LBMNU menegaskan, klaim Muhammad Efendi sebagai Imam Mahdi tidak memenuhi syarat sebagaimana dijelaskan dalam hadis-hadis sahih. Klaim menerima wahyu baru juga bertentangan dengan prinsip finalitas kenabian dan dapat menjerumuskan pada kekufuran.
Selain itu, LBMNU menolak klaim sanad tarekat yang bersambung dengan tarekat Qodariyah dan Naqsyabandiyah. Pasalnya, Muhammad Efendi tidak pernah berbaiat kepada mursyid yang hidup, yang merupakan syarat utama keabsahan dalam jalur tarekat.
"Ajaran Tarekat Al-Mu’min ini bukan hanya menyimpang secara akidah, tapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial dan termasuk kategori munkar khofi atau kemungkaran tersembunyi," ujar salah satu perumus dalam forum tersebut.
Atas dasar itu, LBMNU Sungai Raya menyerukan kepada pemerintah dan aparat keamanan untuk bertindak tegas guna menghentikan penyebaran ajaran Tarekat Al-Mu’min. Penanganan ini dinilai penting demi menjaga kemurnian akidah umat Islam serta stabilitas sosial di masyarakat.
“Upaya pencegahan dan penindakan menjadi tanggung jawab bersama, antara ulama dan aparat, untuk menjaga ketertiban dan menghindari konflik keagamaan,” tegas forum Bahtsul Masail.[SK]