![]() |
dc dan ai saat diamankan petugas usai menganiaya thomas seorang pemilik warkop di kecamatan sungai kakap.SUARALANDAK/SK |
Kasus yang sempat menggegerkan warga setempat ini kini memasuki tahap pengembangan. Polisi menduga adanya dua pelaku lain yang turut membantu aksi penganiayaan terhadap korban.
“Menurut keterangan saksi di lapangan, ada empat pelaku dalam kejadian ini. Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, pada Senin (14/07/2025).
Aiptu Ade juga mengungkapkan bahwa saat ini AI dan DC telah ditahan di sel berbeda di Mapolres Kubu Raya. Namun, AI sempat menyampaikan permintaan agar ia disatukan dalam satu sel dengan anaknya, DC, dengan alasan ingin mengajarkan anaknya mengaji dan sholat selama proses hukum berjalan.
“Memang benar, AI meminta untuk disatukan dengan DC. Permintaan tersebut akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan pertimbangan keamanan,” kata Aiptu Ade.
Penganiayaan diduga dipicu oleh kesalahpahaman, di mana pelaku tidak terima dituduh mengintip. Emosi yang memuncak kemudian berujung pada aksi kekerasan terhadap Thomas yang menyebabkan korban harus dilarikan ke rumah sakit akibat luka parah di bagian kepala dan perut.
“Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif. Kami memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.
Polres Kubu Raya menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar pengungkapan kasus ini berjalan lancar. Jika ada warga yang memiliki informasi tambahan, kami sangat terbuka untuk menerima laporan,” tutup Aiptu Ade.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat berujung pada pelanggaran hukum dan penderitaan bagi semua pihak.[SK]