|

Streaming Radio Suara Landak

BPM Kalbar Desak Polda Tuntaskan Kasus Oli Palsu: Minta Cukong Ilegal Dijerat TPPU

 

Olah TKP Ulang di Gudang Oli Yang Diduga Palsu di Kubu Raya.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalbar, untuk segera menuntaskan kasus dugaan peredaran oli palsu yang dinilai merugikan masyarakat dan pelaku usaha secara luas.

Ketua BPM Kalbar, Gusti Edi, mempertanyakan lambatnya perkembangan penanganan kasus tersebut meskipun penggerebekan telah dilakukan dan barang bukti telah diamankan.

“Kami mempertanyakan sejauh mana penanganan kasus oli ilegal ini? Sudah cukup lama namun belum ada penetapan tersangka. Ini aneh,” tegas Edi, Jumat (25/7/2025).

Ia menekankan bahwa Pertamina harus ikut bertanggung jawab, mengingat kerugian dirasakan langsung oleh konsumen Kalbar.

“Kami minta Pertamina jangan lepas tangan. Ini soal tanggung jawab moral dan hukum,” ujarnya.

BPM juga menyerukan kepada masyarakat, mahasiswa, dan media untuk ikut mengawal proses hukum secara konsisten dan terbuka.

“Jangan sampai suara rakyat kalah oleh kekuatan cukong ilegal. Jangan beri ruang bagi oknum yang coba menghalangi proses penggerebekan. Kami minta semua pihak serius dan transparan,” tegasnya.

Edi bahkan mendorong agar para pelaku khususnya cukong-cukong besar dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Jangan cuma jerat dengan pasal ringan. Miskinkan pelaku bisnis ilegal lewat pasal TPPU agar ada efek jera,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah penggerebekan gudang oli palsu dilakukan tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, TNI, Polri, dan BIN pada 20 Juni 2025 di sebuah komplek pergudangan di Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.

Kasipenkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta membenarkan bahwa pihaknya turut terlibat dalam operasi tersebut.

“Iya benar, tim Kejati bersama aparat gabungan langsung turun ke lokasi,” ujarnya.

Dalam operasi lanjutan, pada 26 Juni 2025, Polda Kalbar menyita total 165 jenis pelumas berbagai merek dari tiga gudang berbeda: Gudang B6, B7, dan D6.

Kompol Terry Hendrata, Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kalbar menyebut para pelaku dapat dijerat dengan pasal berat:

Pasal 100/102 UU No. 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar)

Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat 1a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp 10 miliar)

Pengamat hukum Herman Hofi menyambut baik langkah awal aparat namun menekankan pentingnya ketelitian dalam penyidikan dan transparansi proses hukum.

“Penggerebekan itu langkah positif. Tapi keberhasilan kasus ini bergantung pada kekuatan pembuktian dan keberanian menyeret semua pihak ke meja hijau,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Agus Sugianto, menekankan pentingnya antisipasi dan klarifikasi resmi dari pihak terkait untuk menjaga kondisi tetap kondusif.

“Masyarakat mulai resah karena mendengar oli palsu di media sosial. Pertamina harus segera memberi penjelasan apakah oli yang beredar di Kota Pontianak aman,” ujarnya.

BPM Kalbar menyatakan tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menegaskan bahwa keberpihakan terhadap konsumen harus menjadi prioritas, dan tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik-praktik ilegal yang merusak kepercayaan publik.

“Kami akan terus bersuara demi keadilan dan kepentingan rakyat Kalimantan Barat,” tutup Gusti Edi.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini