Pontianak (Suara Landak) – Sebanyak 43 anak di bawah umur terjaring dalam razia jam malam yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama jajaran TNI dan Polri, Sabtu malam (7/6/2025). Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang pembatasan aktivitas anak-anak di malam hari.Potret anak dibawah umur yang terjaring razia jam malam di salah satu warung kopi di Kota Pontianak pada Sabtu (07/06/2025) malam.SUARALANDAK/SK
Razia yang dimulai sejak pukul 21.00 WIB menyasar sejumlah titik keramaian di Kota Pontianak. Hasilnya, tujuh anak ditemukan di kawasan Jalan Paralel Pal Lima, enam anak di sebuah coffeeshop di Jalan Danau Sentarum, enam anak di warung kopi Jalan Ilham, serta 24 anak lainnya terjaring di sekitar Jalan GM Said – Jalan dr. Rubini.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menyatakan seluruh anak yang terjaring langsung didata, diberi pengarahan secara humanis, dan diminta untuk segera kembali ke rumah masing-masing.
“Fokus utama dari penegakan Perwa ini adalah edukatif dan preventif, bukan semata-mata penindakan. Kami ingin menyadarkan, bukan menakuti,” jelas Sudiantoro.
Ia menegaskan bahwa kebijakan jam malam bertujuan mencegah potensi gangguan ketertiban umum seperti tawuran remaja, balap liar, hingga potensi terlibat dalam tindakan kriminal.
“Pendekatan kami adalah dialog, pembinaan, dan penguatan nilai moral, bukan represif. Ini untuk menjaga anak-anak kita dari hal-hal yang tak diinginkan,” tambahnya.
Melihat masih banyaknya anak yang belum mematuhi aturan, Satpol PP berkomitmen akan terus menggelar patroli rutin di malam hari. Mereka juga akan menggandeng Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, RW, serta masyarakat setempat untuk memperkuat sosialisasi kebijakan ini.
“Kami ingin semua elemen masyarakat terlibat dalam mengedukasi anak-anak tentang pentingnya menjaga diri di malam hari,” ucap Sudiantoro.
Ia juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama pada jam-jam rawan.
“Peran orang tua sangat krusial. Aturan ini bukan untuk membatasi, tapi demi keselamatan dan masa depan anak-anak,” tegasnya.
Sementara itu, Dewi, seorang ibu rumah tangga di Pontianak, mengapresiasi langkah pemerintah. Ia menyebut kebijakan jam malam penting untuk membendung kenakalan remaja yang kian mengkhawatirkan.
“Saya sangat mendukung. Anak-anak sekarang banyak yang masih usia tanggung tapi sudah keluyuran malam. Ini sangat membantu kami sebagai orang tua,” katanya.
Menurut Dewi, pembatasan ini tak hanya menjaga anak-anak, tapi juga menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
“Sangat-sangat perlu. Ini demi keamanan bersama dan masa depan anak-anak kami,” pungkasnya.[SK]