|

Streaming Radio Suara Landak

Tertimbun Longsor Saat Tambang Emas Ilegal, Warga Monterado Tewas di Lokasi

Lokasi Penambang Peti di Monterado Bengkayang Tewas Tertimbun.SUARALANDAK/SK
Bengkayang (Suara Landak) – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali memakan korban. Seorang warga bernama Phan Hong Elang tewas tertimbun longsor saat melakukan kegiatan tambang ilegal di Dusun Sibaju, Desa Rantau, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, pada Selasa (29/4/2025).

Peristiwa tragis ini langsung mendapat perhatian serius dari Polres Bengkayang. Kapolres AKBP Teguh Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait insiden tersebut dan tengah melakukan penyelidikan mendalam.

“Kami menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin yang mengakibatkan satu orang tewas. Kejadian ini terjadi pada Selasa sore di lokasi PETI di Dusun Sibaju,” ungkap AKP Anuar Syarifudin pada Jumat malam (2/5/2025).

Berdasarkan keterangan, korban yang saat itu tengah mencari emas bersama beberapa rekannya, tertimbun material longsor sekitar pukul 17.30 WIB. Tanah tebing yang rapuh di sekitar area tambang tiba-tiba runtuh, menimpa korban yang tidak sempat menyelamatkan diri.

“Korban tidak sempat menghindar saat longsor terjadi. Rekan-rekannya berusaha menyelamatkan dengan alat seadanya, namun korban baru berhasil ditemukan satu jam kemudian dalam kondisi meninggal dunia,” jelasnya.

Jenazah korban kemudian dibawa ke kediaman keluarganya di Dusun Marga Mulia dan dimakamkan keesokan harinya, Rabu (30/4/2025).

Menindaklanjuti kejadian tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, seperti mesin diesel dan peralatan tambang. Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kami sudah melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti. Laporan polisi telah dibuat dan pemeriksaan saksi-saksi sedang berlangsung. SPDP akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Bengkayang,” tegas AKP Anuar.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku tambang ilegal.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Penambangan ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merenggut nyawa dan merusak lingkungan,” tandasnya.

Polres Bengkayang juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Selain berisiko tinggi, praktik PETI kerap menimbulkan bencana dan kehilangan yang tak tergantikan.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini