|

Streaming Radio Suara Landak

Kejari Bengkayang Musnahkan 36 Barang Bukti Inkrah, Termasuk Narkotika dan Barang Cukai

Barang Bukti dari 36 Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejaksaan Bengkayang.SUARALANDAK/SK
Bengkayang (Suara Landak) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang memusnahkan sebanyak 36 barang bukti dari perkara tindak pidana umum (Pidum) dan tindak pidana khusus (Pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (6/5/2025). Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Bengkayang sekitar pukul 10.00 WIB dan disaksikan oleh sejumlah pihak terkait.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Polres Bengkayang, Pengadilan Negeri, BNNK, Dinas Kesehatan, jajaran Kejari Bengkayang, serta awak media.

Kepala Kejari Bengkayang, Arifin Arsyad, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dan upaya mencegah potensi penyalahgunaan oleh oknum.

“Berdasarkan Pasal 46 ayat 2 KUHAP, barang bukti yang dirampas untuk negara harus dimusnahkan atau dirusakkan hingga tidak dapat digunakan kembali. Ini juga sesuai dengan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI,” jelasnya.

Ia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 35 perkara Pidum dan 1 perkara Pidsus, termasuk narkotika seberat kurang lebih 12 gram. Pemusnahan dilakukan terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan atau penyimpangan.

“Kita lakukan pemusnahan secara terbuka untuk memastikan transparansi, khususnya terhadap barang bukti narkotika. Ini penting agar tak ada penyalahgunaan, bahkan oleh oknum internal sekalipun,” tegas Arifin.

Arifin juga mengapresiasi kehadiran seluruh pihak yang turut menyaksikan proses pemusnahan, sekaligus menyampaikan permohonan maaf jika dalam pelaksanaan terdapat kekurangan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama rekan media, yang senantiasa meliput kegiatan aparat penegak hukum. Semoga kegiatan ini memberi manfaat bagi masyarakat dan bernilai ibadah di sisi Allah SWT,” tutupnya.

Sementara itu, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bengkayang, Fitrian Yuristyawan, merinci bahwa dari 36 perkara tersebut, 35 merupakan perkara pidana umum dan 1 pidana khusus (cukai).

“Perkara Pidum terdiri dari 12 kasus narkotika, 9 pencurian, 5 PPA, 3 PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin), 3 judi, serta masing-masing 1 kasus ITE, pengrusakan, dan penyelundupan barang ilegal,” terang Fitrian.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari dibakar, diblender dengan larutan pembersih, hingga dipotong menggunakan mesin pemotong besi.

“Seluruh barang bukti dimusnahkan agar tidak bisa digunakan kembali, terutama untuk tindakan yang melanggar hukum,” pungkasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini