|

Streaming Radio Suara Landak

Dishub Singkawang Larang Parkir di Bahu Jalan Merdeka, Akan Tindak Tegas Jukir Nakal

Kendaraan yang parker di sepanjang Jalan Merdeka Singkawang, Senin (8/4/2025).SUARALANDAK/SK
Singkawang (Suara Landak) – Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan larangan parkir kendaraan roda empat di bahu jalan dan trotoar sepanjang Jalan Merdeka, salah satu kawasan utama di pusat kota.

Kepala Dishub Kota Singkawang, Eko Susanto, menyatakan bahwa kawasan tersebut bukan merupakan zona parkir, baik di bahu jalan maupun di atas trotoar. Penegasan ini disampaikan menyusul banyaknya kendaraan yang masih nekat parkir sembarangan di area tersebut.

“Di Jalan Merdeka tidak diperbolehkan untuk parkir di bahu atau trotoar. Hanya saja, kami memang belum memasang rambu larangan secara menyeluruh,” kata Eko saat ditemui pada Senin (8/4/2025).

Meski rambu larangan parkir belum sepenuhnya terpasang, pihak Dishub sudah mulai melakukan penertiban di lapangan. Sebagai solusi sementara, Eko menjelaskan bahwa masyarakat diarahkan untuk menggunakan area parkir yang lebih tertib dan aman.

“Kami arahkan pengguna kendaraan untuk memarkirkan mobil mereka di halaman Mess Daerah atau Subdenpom,” ungkapnya.

Selain itu, Dishub juga telah memasang spanduk larangan parkir di beberapa titik rawan pelanggaran. Spanduk tersebut sebagai bentuk sosialisasi sekaligus peringatan bagi masyarakat dan juru parkir (jukir) agar tidak memanfaatkan area larangan sebagai lokasi parkir liar.

“Kami akan beri peringatan, dan jika masih membandel, juru parkir yang terbukti mengarahkan kendaraan parkir di area terlarang akan kami tindak tegas,” tambah Eko.

Langkah ini dilakukan guna menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan pejalan kaki di Jalan Merdeka, yang merupakan kawasan padat aktivitas dan jalur utama pergerakan warga.

Dishub juga mengimbau kepada seluruh pengendara agar mematuhi aturan dan ikut menjaga ketertiban ruang jalan demi kenyamanan bersama.

“Kami harap masyarakat bisa memahami dan mendukung upaya ini. Trotoar adalah hak pejalan kaki, dan bahu jalan bukan tempat parkir. Mari bersama-sama ciptakan kota yang tertib dan nyaman,” pungkasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini