Sekadau (Suara Landak) – Polres Sekadau menegaskan bahwa proses hukum terhadap tujuh tersangka kasus Arisan Get dengan kerugian miliaran rupiah tidak akan menghapus kewajiban mereka untuk mengganti uang korban.Para tersangka yang dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus Arisan Get di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Selasa (4/3/2025).SUARALANDAK/SK
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Kuswiyanto, dalam konferensi pers pengungkapan kasus Arisan Get di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Selasa (4/3/2025).
“Kasus ini murni pidana dan bukan perdata. Kalau lapor ke polisi, uang tidak hangus karena yang ditangani ini adalah pidana, bukan perdata,” tegas Kasat Reskrim.
Tujuh Tersangka Ditahan, Kerugian Capai Miliaran RupiahBerdasarkan data kepolisian, sudah ada delapan laporan yang masuk dan tujuh tersangka resmi ditahan. Para tersangka berinisial NB, SS, WA, AS, IE, AM, dan SP.
Saat ini, pihak kepolisian masih menghitung total kerugian yang ditimbulkan. Namun, berdasarkan perhitungan sementara dari beberapa tersangka dan kuasa hukum masing-masing, terdapat dugaan kerugian hingga Rp4 miliar untuk satu orang tersangka.
Pengungkapan kasus ini terus didalami, mengingat masih banyak korban yang belum melaporkan kerugiannya. Kepolisian mengimbau agar para korban segera melapor tanpa ragu, berapapun nominal kerugian yang dialami akibat arisan bodong ini.
Dua Modus Penipuan dalam Arisan GetKasat Reskrim mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan dua modus utama dalam menjalankan aksinya:
Setiap anggota membayar jumlah yang berbeda, tergantung pada urutan penerima arisan.
Anggota yang lebih dulu menerima arisan harus membayar lebih besar dibanding anggota yang menerima belakangan.
Urutan penerima arisan sudah ditentukan oleh para tersangka yang berperan sebagai ‘owner’.
Arisan Para tersangka menjual slot arisan dengan alasan ada anggota yang butuh uang cepat.
Misalnya, arisan seharga Rp30 juta dijual dengan iming-iming penerimaan berlipat menjadi Rp50 juta pada bulan berikutnya.
Modus ini dipromosikan melalui media sosial dan melibatkan orang-orang terdekat sebagai anggota.
Meski menggunakan pola yang sama, para tersangka dipastikan beroperasi secara mandiri. Uniknya, beberapa ‘owner’ yang kini menjadi tersangka ternyata juga merupakan korban dari ‘owner’ lainnya. Mereka pun saling mengenal satu sama lain.
Kapolres Sekadau Ingatkan Masyarakat agar Waspada Investasi BodongKapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, dalam paparannya menegaskan agar masyarakat lebih selektif dalam memilih investasi agar tidak terjebak dalam modus serupa di masa depan.
“Tolong jadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Jika ragu, segera konsultasikan dengan pihak berwenang,” imbau Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Penyidikan terus berlanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.[SK]