Pontianak (Suara Landak) – Aksi DPR (27), yang diduga berperan sebagai kurir narkotika lintas provinsi, akhirnya terhenti setelah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Barat. Pelaku diamankan saat hendak mengirimkan paket narkotika jenis sabu melalui salah satu jasa ekspedisi di kawasan Arteri Supadio, Pontianak, Kamis (11/12/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya paket mencurigakan di sebuah jasa pengiriman barang.
“Petugas menemukan beberapa bungkus makanan ringan yang di dalamnya berisi 10 bungkus plastik narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5.222,5 gram. Dari temuan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap identitas pengirim paket,” ujar Kombes Pol Deddy Supriadi saat memberikan keterangan, Sabtu (27/12/2025).
Ia menjelaskan, berselang sehari setelah penemuan paket tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan pelaku. Saat dibawa ke lokasi jasa ekspedisi, DPR mengakui bahwa dirinya adalah pengirim paket sabu tersebut.
“Paket itu rencananya akan dikirim ke Jakarta. Pelaku juga mengaku sudah melakukan pengiriman narkotika sebanyak 10 kali atas perintah seseorang,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui DPR tidak memiliki pekerjaan tetap dan menjadikan aktivitas ilegal tersebut sebagai sumber penghasilan. Setiap kali mengirimkan sabu, pelaku memperoleh upah sebesar Rp10 juta.
Untuk mengelabui petugas, narkotika dikemas secara rapi dan disamarkan di dalam bungkus makanan ringan. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas mencurigai isi paket saat pemeriksaan.
Saat ini, DPR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan serta pihak-pihak yang diduga mengendalikan peredaran narkotika lintas provinsi tersebut.[SK]
