Pontianak (Suara Landak) – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat resmi menetapkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WS dan WL sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap warga sipil dan lima anggota TNI di kawasan tambang emas Kabupaten Ketapang. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kalbar.
Ilustrasi Penangkapan. SUARALANDAK/SK
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Ia menjelaskan, WS dan WL merupakan mantan pekerja PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) dan dijerat dengan dugaan tindak pidana membawa senjata tajam.
“Iya, ada dua warga negara China yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pidana membawa senjata tajam,” ujar Raswin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/12/2025).
Menurut Raswin, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Kalbar menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dan hasil pemeriksaan dinilai selaras dengan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup,” tegasnya.
Raswin mengungkapkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, WS dan WL sempat berada di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ketapang untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian. Selanjutnya, pada Kamis (25/12/2025), keduanya dijemput penyidik dan dibawa ke Polda Kalbar guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah terjadinya insiden penyerangan terhadap warga sipil dan lima prajurit Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) di area operasional PT SRM beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Ketapang dan bahkan berkembang menjadi isu nasional.
Dalam penanganan awal, aparat keamanan mengamankan sebanyak 29 WNA asal Tiongkok. Hingga kini, 27 orang di antaranya masih berada di Kantor Imigrasi Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait status serta aktivitas keimigrasian mereka.
Raswin menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka tambahan.
“Belum ada tersangka baru. Penyidikan masih berjalan. Untuk ancaman pidananya, dapat mencapai 10 tahun penjara sesuai dengan undang-undang darurat,” pungkasnya.[SK]