|

Streaming Radio Suara Landak

Dua Wanita Asal Pontianak Selundupkan Sabu dalam Sandal Wedges, Digagalkan di Bandara Kubu Raya

Barang bukti sabu yang disimpan di dalam sendal wedges saat hendak akan terbang di Kubu Raya, Sabtu (1/3/2025). SUARALANDAK/SK
Kubu Raya (Suara Landak) – Upaya penyelundupan narkotika melalui jalur udara kembali digagalkan petugas. Kali ini, dua wanita asal Pontianak nekat menyelundupkan sabu seberat satu kilogram yang disembunyikan dalam sandal wedges yang mereka gunakan. Aksi mereka berhasil dihentikan oleh Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya saat hendak terbang di Bandara Kubu Raya, Sabtu (1/3/2025) pagi.

Sebelumnya, modus penyelundupan narkoba melalui jalur udara juga terjadi, di mana empat kurir wanita digagalkan saat berusaha membawa dua kilogram sabu. Kejadian ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika melalui jalur udara masih menjadi ancaman serius.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, mengungkapkan bahwa dua wanita yang diamankan merupakan bagian dari jaringan penyelundupan lintas provinsi dari Kalimantan ke Pulau Jawa.

“LS (29) dan TK (35), keduanya warga Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara, kami amankan saat akan terbang ke Surabaya. Gerak-gerik mereka mencurigakan sehingga kami hentikan perjalanan mereka,” ujar AKP Sagi, Selasa (4/3/2025) siang.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat satu kilogram yang disembunyikan dalam sandal wedges yang dipakai kedua wanita tersebut. Dari hasil interogasi, mereka mengaku tergiur dengan upah yang dijanjikan oleh pemilik barang haram tersebut.

“Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut. Namun, keduanya mengaku tidak mengetahui siapa yang akan menerima paket di Surabaya karena pertemuan telah diatur oleh pemilik barang yang saat ini masih dalam penyelidikan Tim Labubu Satres Narkoba,” lanjut AKP Sagi.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini