Pontianak (Suara Landak) – Dalam upaya untuk memastikan efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Sebagai tindak lanjut dari instruksi tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengambil kebijakan pembatasan terhadap perjalanan dinas dan kegiatan seremonial.Penjabat Walikota Pontianak, Edi Suryanto disalah satu kegiatan.SUARALANDAK/SK
Langkah ini diambil untuk mengurangi pengeluaran yang tidak mendesak dan mengalokasikan anggaran secara lebih prioritas untuk program pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, mengungkapkan bahwa dua sektor utama yang akan dibatasi adalah perjalanan dinas dan acara seremonial. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan anggaran yang tersedia dapat digunakan untuk program-program yang lebih bermanfaat langsung bagi masyarakat.
"Kami sudah memangkas perjalanan dinas dan mengurangi acara seremonial," kata Edi Suryanto, Kamis (13/2/2025), dalam keterangan persnya.
Sebagai contoh konkret dari efisiensi anggaran, Pemkot Pontianak akan mengalokasikan dana yang dihemat untuk menunjang program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditujukan untuk sekitar 125 ribu murid TK, SD, dan SMP di Kota Pontianak.
"Penunjang ini membutuhkan dana yang tidak sedikit, dan kami berharap pemerintah provinsi juga dapat mendukung untuk tingkat SMA," ungkap Edi, menambahkan bahwa program ini sangat penting dalam mendukung kualitas gizi dan pendidikan bagi generasi muda.
Selain itu, prioritas anggaran juga akan difokuskan pada penanggulangan kemiskinan, pengangguran, pengendalian inflasi, dan penanganan stunting. Edi Suryanto menekankan bahwa penggunaan anggaran yang efisien sangat krusial agar bisa memberikan dampak langsung yang positif bagi masyarakat, terutama yang membutuhkan.
Menanggapi pengeluaran untuk perjalanan dinas, Edi memastikan bahwa pihaknya akan lebih selektif dalam memberikan izin. Ia juga menambahkan bahwa Badan Keuangan dan Aset Daerah diminta untuk membuat skala prioritas, dan setiap perjalanan dinas harus mendapatkan persetujuan langsung dari Pj Wali Kota.
"Jika tidak terlalu penting, cukup satu atau dua orang yang diizinkan berangkat," tegas Edi.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Pontianak berharap dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran untuk kepentingan masyarakat luas, serta memastikan bahwa setiap dana yang dikeluarkan membawa dampak yang nyata dan bermanfaat langsung bagi masyarakat Pontianak.[SK]