Landak (Suara Landak) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.Barang bukti peredaran Sabu di Ngabang, Kabupaten Landak.SUARALANDAK/SK
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi akurat terkait aktivitas seorang pria berinisial SB alias G, yang diketahui datang dari Pontianak menuju Ngabang menggunakan mobil Daihatsu Ayla berwarna putih dengan nomor polisi KB 1145 LI. Berdasarkan hasil penyelidikan, SB alias G diduga kuat membawa narkotika jenis sabu untuk diedarkan di wilayah Ngabang.
Tim Satresnarkoba Polres Landak kemudian bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap SB alias G serta seorang pria lainnya berinisial S di depan sebuah rumah di Gang Tarigas, Dusun Raja, Desa Raja, pada Minggu (16/2/2025) sekitar pukul 04.15 WIB.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 14 Pro Max warna putih dan satu unit handphone Samsung Galaxy A54 warna hitam dari saku celana kiri SB alias G. Sementara dari tangan S, ditemukan satu unit handphone Oppo A16 warna hitam.
Tak hanya itu, dari dalam mobil Daihatsu Ayla yang dikendarai SB alias G, polisi menemukan sebuah kotak kardus bertuliskan "Good Day Cappuccino" yang berisi: 1 kantong plastik hitam berisi 54 plastik klip transparan diduga berisi sabu, 1 plastik klip transparan berisi 30 plastik klip kecil berisi sabu, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 2 plastik klip transparan berisi alat hisap sabu, Beberapa kantong plastik berisi bawang putih, bawang merah, dan ikan teri, 1 STNK dengan nomor 17827962.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Ps. Kasat Resnarkoba, Iptu Rinto, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Landak.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran narkoba. Keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami,” tegas Iptu Rinto.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak guna proses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat atas perbuatannya.[SK]