|

Streaming Radio Suara Landak

Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Hotel

Kapolresta Kota Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi saat mengelar Konferensi Pers penangkapan pelaku pembunuhan seorang wanita disalah satu Hotel di Kota Pontianak ./Suara Kalbar

Pontianak (Suara Landak) – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pontianak berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita di sebuah hotel di Kota Pontianak. Pelaku berinisial IK (44) diamankan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah berusaha melarikan diri.

Korban, yang diketahui bernama Wasmiyani (45), ditemukan tak bernyawa dengan luka lilitan di lehernya pada 12 Desember 2024. Setelah melakukan identifikasi dan penyelidikan, pihak kepolisian menduga adanya tindak pidana pembunuhan.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, dalam konferensi pers pada Selasa (17/12/2024), menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut.

“Menurut pengakuan pelaku, ia nekat melakukan pembunuhan karena kesal dengan korban sehingga emosi tidak terkendali,” ujar Kombes Pol Adhe Hariadi.

Pelaku dan korban diketahui adalah teman yang telah berjanji untuk bertemu di salah satu kamar hotel pada Kamis (12/12) sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah bertemu, pelaku meletakkan uang sebesar Rp3,2 juta di kamar hotel dan berbaring di tempat tidur di samping korban.

“Pelaku kemudian curiga bahwa uangnya hilang. Setelah mengecek, ia mendapati uang senilai Rp1,2 juta telah hilang. Pelaku menanyakan hal ini kepada korban, tetapi diduga merasa sakit hati dan langsung memiting serta membekap korban dengan bantal,” jelas Adhe.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku mencekiknya menggunakan tangan. Ketika korban hendak berteriak, pelaku menarik kalung yang dikenakan korban hingga putus. Tidak berhenti di situ, pelaku menggunakan kabel pengisi daya untuk melilit leher korban hingga korban tewas di tempat.

Setelah kejadian, polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati bahwa pelaku berusaha kabur ke Kalimantan Tengah. Berkat kerja cepat anggota Polresta Pontianak, IK berhasil ditangkap di Kabupaten Kotawaringin Timur sebelum melarikan diri lebih jauh.

“Pelaku kini telah diamankan oleh Polresta Pontianak dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Adhe.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap tindak kriminalitas di Kota Pontianak. Polresta Pontianak memastikan akan terus mengawal proses hukum terhadap pelaku demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini