Singkawang (Suara Landak) - Dalam rangka menyambut Hari Jadi Pembentukan Kota Singkawang ke-23, Pemerintah Kota Singkawang memberikan kabar gembira bagi masyarakat yang menjadi wajib pajak. Penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 1994 hingga 2023 diumumkan untuk meringankan beban pajak masyarakat.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku untuk masa pembayaran yang dimulai dari 1 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024. Keputusan ini diatur dalam Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor: 900.1.13.1/375/BD-03.PWPK Tahun 2024, yang mengatur tentang penghapusan sanksi administratif atas tunggakan PBB-P2 di Kota Singkawang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang, Parlinggoman, menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan sehingga mereka dapat melunasi pajak tanpa dikenakan denda tambahan. “Denda yang dihapuskan akan kembali dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku setelah masa pembayaran bebas denda berakhir pada 31 Desember 2024,” ungkap Parlinggoman pada Rabu (3/10/2024).
Dengan kebijakan ini, Parlinggoman berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, mengoptimalkan penerimaan daerah, serta mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan. Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. “Ayo manfaatkan kesempatan penghapusan denda PBB-P2 ini sekarang juga. Lunasi tunggakan Anda dan jadilah bagian dari warga yang taat pajak untuk masa depan Singkawang yang lebih cerah,” imbuhnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap pajak, sekaligus menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan di Kota Singkawang. [SK]