|

Streaming Radio Suara Landak

Malaysia Deportasi 186 WNI Bermasalah melalui PLBN Entikong

Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah melalui ICQS Tebedu, Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat./Suara Kalbar

Entikong (Suara Landak) - Jabatan Imigresen Malaysia di Sarawak kembali mendeportasi 186 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, tepatnya di ICQS Tebedu. Deportasi tersebut berlangsung pada tanggal 16 dan 17 Oktober 2024 dengan pendampingan penuh dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching.

Konsul Jenderal RI di Kuching, Raden Sigit Witjaksono, menyatakan bahwa deportasi dilakukan sebagai respons atas pelanggaran peraturan keimigrasian yang berlaku di Malaysia. Pada Rabu (17/10), sebanyak 143 WNI dideportasi, terdiri dari 118 laki-laki dan 24 perempuan. Sebelumnya, pada 16 Oktober, dua WNI dengan kondisi kesehatan serius dipulangkan terlebih dahulu.

“Sebagian besar dari mereka telah menjalani hukuman di Depo Tahanan Imigresen (DTI) Bekenu,” ungkap Sigit.

Dari total 186 WNI yang dideportasi, 43 orang teridentifikasi melewati batas izin tinggal yang diberikan, sedangkan 100 orang lainnya masuk Malaysia secara ilegal tanpa dokumen yang sah.

“Pada Kamis, 17 Oktober, KJRI Kuching juga mendampingi deportasi 43 WNI dari DTI Semuja. Kebanyakan dari mereka menghadapi masalah terkait izin tinggal,” tambahnya.

Sejak Januari hingga pertengahan Oktober 2024, KJRI Kuching mencatat total 3.914 WNI bermasalah telah dideportasi dari Malaysia, sementara 114 lainnya dipulangkan melalui program repatriasi. KJRI terus mendampingi WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri dan berkoordinasi dengan pihak berwenang agar proses deportasi berlangsung lancar dan sesuai aturan yang berlaku.

Proses deportasi ini menunjukkan upaya kedua negara untuk menjaga tertibnya keimigrasian dan perlindungan bagi pekerja migran, sembari mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap aturan di negara tempat mereka bekerja. [SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini