Ngabang (Suara Landak) - Pemerintah Kabupaten Landak terus berupaya untuk mengoptimalkan pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di wilayahnya. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya acara monitoring dan evaluasi pelaksanaan regulasi terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang bertujuan untuk mewujudkan universal coverage Jamsostek di Kabupaten Landak. Evaluasi pelaksanaan regulasi Jamsostek di Landak. SUARALANDAK.CO.ID/HO-Kominfo Ldk
Acara ini berlangsung di salah satu Hotel di Ngabang pada Jumat (06/09/2024) dan dibuka oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Landak, Anem, yang mewakili Plh. Sekda Landak, Heri Adiwijaya.
Dalam acara tersebut, Anem menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Menurutnya, kepala daerah diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing demi mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Anem.
Anem juga menekankan pentingnya pencapaian target yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa cakupan kepesertaan Jamsostek di Kabupaten Landak untuk segmen informal masih terdapat gap sebesar 9,04% dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 25,94%, atau kurang sekitar 6.540 tenaga kerja.
"Saat ini, cakupan kepesertaan Jamsostek Kabupaten Landak pada semester 1 tahun 2024 untuk segmen formal telah mencapai 80,4%, sementara untuk segmen informal baru mencapai 16,9%," tambahnya.
Lebih lanjut, Anem mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah yang hadir untuk mendukung dan bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengoptimalkan regulasi yang telah diterbitkan. Ia menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi ini untuk mengetahui sejauh mana regulasi tersebut mendukung percepatan perluasan cakupan kepesertaan di Kabupaten Landak.
Acara ini juga dirangkai dengan penyerahan secara simbolis manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris penerima, yang dilakukan oleh Plh. Sekda Landak, Heri Adiwijaya.
Hadir dalam acara tersebut Plh. Sekda Landak, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalbar dan Kota Pontianak, serta sejumlah pejabat daerah termasuk Kepala DPMPTSPTK, Kepala Bappeda, dan kepala dinas lainnya di Kabupaten Landak. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah ini. [lay/r]