|

Streaming Radio Suara Landak

Polres Landak Berhasil Tangkap Pelaku Pengedar Sabu di Ngabang

Pelaku Pengedar Sabu di Ngabang

Ngabang (Suara Landak) - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Landak yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Landak IPTU Asep Tabroni, berhasil menangkap pengedar Narkoba di wilayah Kecamatan Ngabang. Minggu (09/07/2023) sore.

Dari hasil penangkapan, tim Sat Res Narkoba Polres Landak berhasil mengamankan tersangka atas nama CC, Pr, 27 tahun dan barang bukti berupa 6 (enam) buah plastik klip transparan berisi kristal diduga Narkotika jenis Shabu serta barang bukti pendukung lainnya.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Res Narkoba Polres Landak IPTU Asep Tabroni, menjelaskan kronologis kejadian bermula Pada hari Minggu tanggal 09 Juli 2023 sekitar jam 16.00 WIB, Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa tsk CC ada memiliki Narkotika diduga Jenis Shabu, kemudian menindaklanjuti laporan tersebut Tim Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan.

Kemudian sekitar jam 17.15 WIB Tim Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan penangkapan terhadap tsk di Gang Rukun Dusun Pulau Bendu Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tsk CC dan ditemukan barang bukti di tas ransel berisikan 6 (enam) buah plastik klip transparan berisi kristal diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut dengan selembar tisu putih dan slip tarik tunai Bank BRI. Selanjutnya terlapor beserta barang bukti kemudian diamankan lalu dibawa ke Polres Landak untuk ditindaklanjuti.

Atas perbuatannya tersebut Tsk CC dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini akan terus kami dalami sampai kami dapat mengungkap bandar utama dibalik peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Landak ini,” ungkap IPTU Asep.

Humas Polres Landak

Editor: Dion RSL 





Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini