Pemkab Landak Gelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kader Pembangunan Manusia 2022 |
Landak (Suara Landak) - Pemerintah Kabupaten Landak Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kelembagaan dan Kerjasama Desa Menggelar Kegiatan Peningkatan Kapasitas Kader Pembangunan Manusia (KPM) Kabupaten Landak Tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Aksi 5 Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Terintegrasi, di aula kantor Bupati Landak. Senin (11/7/2022).
Kegiatan ini di buka langsung oleh Asisten 1 Setda Landak Yonas yang mewakili Pj. Bupati Landak dan dihadiri oleh Asisten III Administrasi Umum dan Kepegawaian Sekda Kabupaten Landak, Kepala Bappeda Kabupaten Landak, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak, Kepala Dinas Sosial, P3AKB Kabupaten Landak, Kepala Dinas Pertanian PKP Kabupaten Landak, Kepala Dinas PUPRPERA Kabupaten Landak, Kepala Kanwil Kementerian Agama Kabupaten Landak, Ketua TP-PKK Kabupaten Landak, dan para Kader Pembangunan Manusia (KPM) seluruh desa di Kabupaten Landak.
Dalam sambutan Bupati Landak yang disampaikan oleh Asisten 1 Setda Landak Yonas mengatakan bahwa dari 156 desa yang ada di Kabupaten Landak, masih terdapat 19 desa yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati Landak Nomor 422/BAPPEDA/Tahun 2021 sebagai desa prioritas pencegahan dan penanganan stunting.
“Salah satu upaya untuk memastikan bahwa dana desa diprioritaskan untuk pencegahan stunting, dilakukan melalui fasilitasi konvergensi pencegahan stunting di desa yang berupa pendampingan kepada pemerintahan desa dan masyarakat desa untuk mengarahkan pilihan penggunaan dana desa kepada kegiatan-kegiatan pembangunan desa yang berdampak langsung pada percepatan pencegahan stunting yang dikelola secara terpadu dengan sumber-sumber pembiayaan pembangunan lainnya,” tutur Yonas.
Lebih lanjut, Yonas menyampaikan Kader Pembangunan Manusia (KPM) adalah warga masyarakat desa yang dipilih melalui musyawarah desa untuk bekerja membantu pemerintah desa dalam memfasilitasi masyarakat desa dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan sumber daya manusia di desa.
“Delapan Aksi Konvergensi merupakan instrumen dalam bentuk kegiatan pemerintah Kabupaten/Kota untuk memperbaiki manajemen penyelenggaraan pelayanan dasar agar lebih terpadu dan tepat sasaran dan pembinaan KPM ini merupakan Aksi ke 5 dari 8 Aksi Konvergensi Pencegahan Stunting yang harus dilakukan yang salah satu upayanya yaitu melalui Peningkatan Kapasitas KPM,” lanjutnya.
Tak lupa Yonas menegaskan bahwa KPM harus selalu berkoordinasi dengan pemerintahan desa, unit penyedia layanan kesehatan dan pendidikan serta berbagai kelompok masyarakat di desa yang peduli dengan upaya pencegahan stunting.
“Diharapkan melalui kegiatan ini, KPM di Kabupaten Landak dapat memahami dan memiliki kemampuan menjalankan tupoksi yang diemban sehingga apa yang di rencanakan dalam upaya mengatasi permasalahan stunting di Kabupaten Landak dapat terwujud,” tutup Yonas.
Tim Rilis / Diskominfo Landak