|

Streaming Radio Suara Landak

Polsek Mandor Ungkap Aksi Bejat Ayah Setubuhi Anak Kandungnya

Pelaku Aksi Bejat Ayah Setubuhi Anak Kandungnya

Mandor (Suara Landak) - Seorang Pria berinisial HT (44) warga Dusun Singkong Luar Desa Simpang Kasturi ini harus berurusan dengan pihak berwajib, ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur yakni berusia 12 tahun.

Ditemui diruang kerjanya, senin (20/6/2022) Kapolsek Mandor IPTU Hengki Gunawan membenarkan kejadian tersebut dan saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihaknya.

"Usai mendapatkan laporan kami langsung membawa korban AM ke puskesmas untuk dilakukan pemeriksaan medis kemudian mengamankan pelaku yang merupakan ayah kandung korban," ucap Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan kepada penyidik HT telah mengakui perbuatannya yang dilakukannya sebanyak dua kali yaitu pada bulan Januari 2022 dan 11 Juni 2022 lalu.

"Aksi bejat HT dilakukan ketika istrinya tidak ada dirumah dimana saat anak korban sedang tidur  kemudian HT melakukan aksi bejatnya,"tutur Kapolsek.

Kapolsek menambahkan Aksi ini terungkap, saat korban bercerita pada bibinya tentang apa yang dialaminya.

"Untuk saat ini korban kami arahkan ke Unit PPA Polres Landak untuk membuat Laporan Polisi dan pelaku juga akan kita serahkan ke unit PPA guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tutup Kapolsek. 

Tim Rilis

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini