|

Streaming Radio Suara Landak

Jawaban Bupati Landak Atas PU Fraksi DPRD Landak terhadap 3 Raperda Inisiatif Eksekutif

Penyerahan teks jawaban Bupati Landak yang diserahakan oleh Vinsensius (kanan) kepada Oktavius (kiri).

Ngabang
(Suara Landak) - Rapat Paripurna Ke-11 masa sidang lll tahun 2021 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak dalam rangka penyampaian jawaban Bupati Landak atas Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap 3 (tiga) rancangan peraturan daerah (Raperda) Inisiatif Eksekutif.

Raperda tersebut meliputi perubahan atas peraturan daerah kabupaten landak nomor 4 tahun 2011 tentang pajak daerah, perubahan atas peraturan daerah kabupaten landak nomor 6 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet dan perusahaan umum daerah air minum Tirta Landak.

Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD Landak  dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius, dihadiri Bupati Landak yang diwakili Sekda Landak Vinsensius, sejumlah anggota DPRD Landak dan OPD Kabupaten Landak yang hadir melalui video conference, Rabu (7/7/2021). 

Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius mengatakan bahwa pada intinya fraksi-fraksi DPRD Landak menerima apa yang sudah disampaikan oleh Bupati Landak  terhadap 3 Raperda Inisiatif Eksekutif. Segala kritik dan saran terhadap  3  Raperda Inisiatif Eksekutif ini dari fraksi-fraksi juga sudah disampaikan.

"Hari ini sudah kita dengar bersama terkait dengan jawaban Bupati melalui Sekda Landak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Landak, tentunya secara intens akan kita bahas di dalam rapat kerja dengar pendapat dengan pemerintah daerah dalam rangka penyempurnaan 3 Raperda Inisiatif Eksekutif ini," ungkap Oktapius.

Sementara itu Sekda Landak Vinsensius mengatakan bahwa jawaban Bupati Landak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Landak terhadap 3 Raperda Inisiatif Eksekutif sudah disampaikan dan secara umum fraksi-fraksi DPRD Landak menerima dan bisa ditindaklanjutkan untuk pembahasan berikutnya, yang akhirnya nanti ditetapkan sebagai Perda.

"Secara teknis kita berupaya untuk memperbaiki sistem perpajakan dan retribusi kita, sehingga kita perlu regulasi yang jelas, dalam hal ini perlu dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif sehingga bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Landak," ungkap Vinsensius. (MC DPRD/fik)

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini