|

Streaming Radio Suara Landak

Nasdem Tidak Tolak Raperda Lembaga Adat Tetapi Punya Koreksi

Ketua DPD Partai Nasdem kabupaten Landak, Oktapius (kiri)  didampingi Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Landak Minadinata (kanan).

Ngabang
Suara Landak - Ketua DPD Partai Nasdem kabupaten Landak, Oktapius  didampingi Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Landak Minadinata mengklarifikasi pemberitaan yang menyatakan bahwa Partai Nasdem menolak Raperda Kelembagaan Adat menjadi Perda, Senin (24/5/2021).

Ketua DPD Partai Nasdem kabupaten Landak, Oktapius menginginkan pemilihan temanggong, pesirah, pengaraga dan lembaga-lembaga adat itu diserahkan kepada adat kebiasaan setempat. Karena ia menilai belum tentu adat daerah yang satu dengan yang lainnya itu sama.

Hal yang menjadi keberatan dan menjadi catatan koreksi mereka yaitu tentang pemilihan pengurus di Lemabaga  Adat yang seolah-olah sama dengan pemilihan Kepala Desa dimana ada pembentukan panitia.

"Bahwa soal pemilihan, pemilihan ini seolah-olah pemilihan kepala desa ada pembentuakan panitia," pungkasnya.

Ia juga kurang setuju apabila lembaga adat memiliki lembaga struktural dan fungsional. Menurutnya lembaga adat itu hanya mengenal lembaga yang mempertahankan adat istiadat dan hukum adat. 

Oktapius menegaskan sekali lagi bahwa Nasdem sebenarnya setuju dengan Perda Kelembagaan Adat tetapi catatan-catatan mereka tidak diakomodir.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Landak Minadinata juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak seluruh muatan Raperda tentang Kelembagaan Adat.

"Justru Nasdem sebetulnya sangat setuju ada penguatan terhadap lembaga adat seperti temanggong, pasirah dan pangaraga. Makanya kita bahas dan anggota Fraksi Nasdem aktif membahasnya," ungkapnya.

Ia menuturkan bahwa Raperda tentang Kelembagaan Adat merupakan inisiatif DPRD Landak, yang tentunya ada koreksi dan sikap kritis dari fraksi-fraksi yang lain.

"Dalam pendapat akhir tentu Fraksi Partai Nasdem punya sikap, punya catatan, punya koreksi-koreksi terhadap Raperda Kelembagaan Adat ini," tegasnya.

Pada rapat paripurna terkait penyampaian akhir fraksi-fraksi DPRD Landak tentang Kelembagaan Adat, pihak Nasdem melakukan walk out karena hasil koreksi dari Fraksi Nasdem tentang Reperda ini tidak disampaikan.

"Karena memang kita tidak diterima apa yang kita usulkan supaya membacakan pendapat akhir fraksi, hasil perbaikan kita, hasil koreksi kita, maka saya selaku Ketua Fraksi Nasdem waktu itu walk out dari sidang waktu itu," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya sangat berhati-hati ketika mengembangkan sebuah peraturan perundang-undangan.

"Jadi supaya masyarakat tahu pemberitaan ini tidak berimbang, jadi seolah Fraksi Nasdem ini menolak, tidak menginginkan keberadaan lembaga adat di Kabupaten Landak ini. Satu keinginan kami supaya Raperda ini bisa bermanfaat, bisa berguna, bisa diterima oleh semua pihak. Jadi tujuannya bukan untuk kelompok tertentu atau ambisi pribadi," kata dia.

Menurut pemahan pihaknya bahwa lembaga adat sudah ada sejak zaman nenek moyang seperti temanggong, pesirah dan pengaraga yang menangani masalah peradilan adat. Ia kurang setuju bahwa lembaga adat itu merupakan organisasi masyarakat.

"Ketentuan umum dari defenisi kelembagaan adat ini dikatakan di sana sebagai organisasi masyarakat, kita tidak sepakat di situ. Kelembagaan adat itu bukan organisasi masyarakat. Jadi itu sebenarnya catatan-catan kritis kita," ungkapnya. (Tim/Fik)

Disiarkan : Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini