|

Streaming Radio Suara Landak

Karolin Berlakukan PPKM, yang Melanggar Akan Diswab

Upacara kesiapsiagaan Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.

Ngabang
(Suara Landak) – Bupati Landak Karolin Margret Natasa melaksanakan upacara kesiapsiagaan Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 280/KESRA/2021, dan Instruksi Bupati Landak Nomor 9 Tahun 2021 yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Landak, Senin (26/4/2021) malam.

PPKM ini akan berlangsung hingga 03 Mei 2021 yang merupakan bentuk dari kewaspadaan pemerintah dalam memutus mata rantai Pandemi COVID-19 yang saat ini di Indonesia kembali meningkat termasuk di Kalimantan Barat dan Kabupaten Landak, sehingga diperlukan PPKM salah satunya yakni masyarakat terus mengikuti Protokol Kesehatan 5M dan kegiatan operasional masyarakat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.

“Sekarang situasinya mulai meningkat lagi dan kembali melakukan PPKM. Kita menunggu lebih lanjut apakah nanti PPKM ini cukup sampai tanggal 03 Mei 2021 atau diperpanjang sampai keadaan COVID-19 benar-benar menurun,” terang Karolin.

Bupati Landak meminta tim satgas untuk membentuk jadwal PPKM kepada mereka yang akan bertugas secara bergantian baik dari Satpol PP dan BPBD dan bekerjasama dengan TNI dan Polri dalam menerapkan PPKM di lapangan.

“Saya meminta lebih diefektifkan dan dipertegas kembali saat ke lapangan nanti, serta membuat jadawal patroli secara bergatian serta melakukan kerjasama dengan TNI dan Polri. Yang terpenting Kita memberikan sosialisasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan PPKM ini,” pinta Karolin.

Lebih lanjut Bupat Karolin menegaskan bahwa jika dalam pelaksanaan PKKM masih saja ada masyarkat yang melanggar aturan dan tidak menerapkan protokol kesehatan, maka harus dilakukan penindakan salah satunya dengan melakukan tes swab.

“Siapa yang masih berada di luar dan melewati jam operasional harus diswab oleh petugas kesehatan, hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak mau mengikuti aturan dan menerapkan protokol kesehatan,” tegas Karolin. (MC/Fik)

Disiarkan : Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini