|

Streaming Radio Suara Landak

Unit Reskrim Polsek Mandor Gelar Tahap II Kasus Judi

Pihak Kejari Landak (baju batik) menghitung uang sebagai barang bukti perjudian yang dilakukan AG (baju abu-abu).

Mandor
(Suara Landak) - Unit Reskrim Polsek Mandor yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Bripka Hardiansyah menggelar tahap II kasus perjudian dengan tersangka AG di Kejaksaan Negeri Ngabang, Rabu (14/1/2021).

Kapolsek Mandor Iptu Anuar Syarifudin melalui Bripka Hardiansyah mengatakan bahwa tahap II ini digelar karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan atau P21.

"Untuk perkara sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan sehingga tahap II ini digelar dengan menyerahkan tersangka AG beserta barang bukti tindak pidana kepada pihak kejaksaan," ucap Hardiansyah.

Hardiansyah menerangkan bahwa dengan digelarnya Tahap II ini, tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti sepenuhnya wewenang Kejaksaan.

"Tahapan ini dilakukan untuk persyaratan dalam proses selanjutnya ke pengadilan," terang Hardiansyah.

Diketahui AG merupakan tersangka yang diamanakan oleh unit reskrim Polsek Mandor berberapa waktu lalu dalam kasus perjudian togel.

"AG merupakan tersangka kasus judi togel yang diamankan berberapa waktu lalu sehingga AG dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP dan pelaksanaan tahap II ini dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan," tutupnya. (Aleksander/Fik)


Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini