|

Streaming Radio Suara Landak

AMAN Gelar Rapat Implementasi Perda PPMHA, Ketua DPRD Landak Berikan Dukungan

Heri Saman menghadiri undangan rapat yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).

Ngabang
(Suara Landak) - Ketua DPRD Landak dan juga Ketua Dewan Adat Dayak DAD Kabupaten Landak Heri Saman menghadiri undangan rapat yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yaitu tentang Dialog bersama Pemda Landak tentang implementasi Peraturan Daerah (Perda) pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (PPMHA) di Kabupaten Landak. 

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak, dipimpin oleh Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Supendi, dihadiri Ketua DPRD Landak dan juga Ketua DAD Kabupaten Landak Heri Saman, Kader AMAN Margareta, DAD se-kecamatan, Timanggong, Dinas PUPR-PERA dan beberapa dinas yang terkait, Rabu (13/01/2021).

Dalam sambutannya Heri Saman mengatakan, di Kabupaten Landak sudah  ada Perda Nomor 15 tahun 2017 tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.


"Perda ini menjadi dasar pemerintah kabupaten landak untuk mengusulkan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) terutama pengusulan tanah-tanah adat dan hutan di kabupaten landak untuk mendapat surat keputusan atau SK dari pemerintah pusat," ucap Heri Saman.

Ia juga memaparkan sudah diusulkan oleh Bupati Landak yaitu sebanyak 22 ribu hektar, tanah adat yang perlu pengakuannya di Pemerintahan Pusat. Sedangkan tanah adat yang telah diakui  terdiri dari 900 ha di Samabue dan 201 ha di Laman Garoh Sengah Temila, Keranji Mancal. 

Secara garis besar DPRD Landak sangat menyambut baik dan mendukung sehingga nanti bisa disimpulkan dari pertemuan ini supaya bisa mengecek kembali untuk validasi sejauh mana keberadaan tentang pengakuan hukum adat di Kabupaten Landak ini.

Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Landak, Banda Kolaga menyampaikan harapan pihaknya dari DAD kecamatan untuk melakukan usulan-usulan baru atau penambahan-penambahan untuk hutan adat yang ada.

"Untuk hutan adat sendiri di Kabupaten Landak baru 2 SK yang sudah ada dari Kementerian. Komitmen kami diTahun 2021 ini ada penambahan, paling tidak 1 Kecamatan mempunyai 1 hutan adat, dengan adanya hutan adat ini juga kami komitmen akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan KPH supaya hutan adat yang ada tidak hanya sekedar penyerahan pemerintah kepada lembaga adat, namun hutan yang diserahkan menjadi hutan adat bisa dikelola masyarakat adat untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat adat," ungkap Banda Kolaga.

Ketua BPHPW AMAN Kalbar Dominikus Uyup memaparkan bahwa ada cara mempercepat atau implementasi dari Perda Nomor 15 tahun 2017 tentang penetapan masyarakat adat khususnya di Kabupaten Landak. 

Ia berharap untuk kedepannya setiap Kecamatan juga akan ada 1 SK surat penetapan hutan adat dan masyarakat adat yang harus ada di Kabupaten Landak.

"Dan saya juga senang mendengar bahwa Bupati Landak menargetkan ada penetapan hutan adat yaitu sebanyak 24 ribu hektar. Di AMAN sendiri baik di Provinsi maupun di Kabupaten Landak sangat memberi support dan membuka diri membangun beberapa komunitas terutama di Pemda," ujar Dominikus Uyup. (MC DPRD Landak/Fik)


Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini