|

Streaming Radio Suara Landak

Sambut Pergantian Tahun Baru 2021, Kapolsek Sengah Temila Imbau Patuhi Prokes

Kapolsek Sengah Temila, Ipda Yulianus Van Chanel.

Sengah Temila
(Suara Landak) - Pergantian tahun baru atau menyambut tahun baru 2021 tinggal beberapa hari saja. Tentunya pergantian tahun akan disambut dan dirayakan di seluruh dunia. Akan tetapi, pergantian tahun baru tahun ini bertepatan dengan pandemi Covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir.

Kapolsek Sengah Temila, Ipda Yulianus Van Chanel menyampaikan siap melakukan pengamanan jelang pergantian tahun bekerjasama dengan pihak kecamatan, Danramil, puskesmas dan para tokoh.

"Mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan covid-19 dan Surat Edaran Bupati Landak Nomor : 470/ 748/  Pem-Um/ 2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang larangan  penyelenggaraan kegiatan perayaan malam pergantian tahun di Kabupaten Landak," kata Ipda Chanel.

Ia menyampaikan SE Bupati Landak kepada seluruh pengusaha hotel, tempat hiburan malam, restoran, kafe dan warung kopi di Kabupaten Landak untuk : 

1. Meniadakan kegiatan dan aktivitas perayaan malam pergantian tahun;

2. Tidak menjual/ membunyikan/ memainkan kembang api/  petasan pada malam pergantian tahun baru.

3. Jam operasional seluruh kegiatan tempat usaha harus selesai pada pukul 21.00 wib.

Kapolsek Sengah Temila mengimbau agar warga masyarakat Landak khususnya Kecamatan Sengah Temila untuk mematuhi apa yang menjadi kebijakan pemerintah. 

Polsek Sengah Temila bahkan siap untuk membantu pemerintah dalam penegakan aturan tersebut yang tentunya perlu dukungan dari seluruh stakeholder yang ada.

"Jika masih ada yang coba-coba melanggar kami siap untuk lakukan tindakan tegas," ungkapnya.

Ipda Chanel menegaskan pada malam tahun baru tidak ada kerumunan, pesta kembang api, kompoi atau pawai. 

"Jika kami dapati, maka akan kami amankan ke Polsek terutama kendaraan yang digunakannya," jelasnya.

Menurut Ipda Chanel, hal ini dilakukan untuk kepentingan bersama agar tidak terjadi kerumunan dan hiporia yang berlebihan hingga menimbulkan potensi gangguan kamtibmas dan penyebaran covid-19.

"Keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi," tukas dia. (Son/Fik)


Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini