|

Streaming Radio Suara Landak

Jamin Perlindungan Hukum Pengadaan Barang/Jasa COVID-19, Pemkab Landak dan Kejari Lakukan Sosialisasi

Suasana sosialisasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak mengenai fungsi jaksa pengacara negara (JPN) Kejaksaan Negeri Landak tentang pengadaan barang dan jasa dimasa pandemi COVID-19 di aula Kantor Bupati Landak, Selasa (24/11/2020).

Ngabang
(Suara Landak) - Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Kesehatan mengikuti sosialisasi yang digelar bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak mengenai fungsi jaksa pengacara negara (JPN) Kejaksaan Negeri Landak tentang pengadaan barang dan jasa dimasa pandemi COVID-19 di aula Kantor Bupati Landak, Selasa (24/11/2020).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Landak Baringin, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Landak, serta Kepala Puskesmas se-Kabupaten Landak.

Sosialisasi ini merupakan salah satu bentuk realisasi nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani Pemerintah Kabupaten Landak dalam hal ini Bupati Landak dengan Kejari Landak pada 15 April 2020 yang lalu.

Selain mempunyai kewenangan penyidikan dan penuntutan, Kejaksaan juga mempunyai kewenangan dibidang perdata dan tata usana negara, diantaranya kewenangan melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.

"Dari Mou tersebut terdapat beberarap point kerjasama yang antara lain adanya fungsi JPN (Jaksa Pengacara Negara)," ungkap Kajari Landak, Baringin.

Baringin menambahkan pada kesempatan ini Dinkes Landak meminta pendampingan hukum terutama dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan untuk COVID-19. Karena pengadaan ini dilaksanakan dalam suasana pandemi hingga banyak hal-hal terkait harga yang melambung tinggi.

"Hingga Dinkes Landak meminta Kejaksaan Negeri Landak untuk pendampingan dan konsultasi kepada BPKP agar dalam pelaksanaan tidak terjadi permasalahan hukum ke depannya mengingat banyak sekali peraturan-peraturan yang sifatnya mendesak untuk dilaksanakan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut. Kedepan Kejari Landak siap untuk bersinergi dengan OPD lainnya dalam hal pendampingan," ungkap Baringin.

Dinkes Landak membutuhkan pendampingan hukum  (legal asssistance) dari Kejaksaan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 berjalan sesuai ketentuan. Untuk itu dalam hal ini fungsi Kejaksaan dalam perkara perdata adalah sebagai jaksa pengacara negara dalam kedudukannya selaku kuasa hukum pemerintah.

"Pendampingan ini penting kita lakukan guna untuk mengantisipasi permasalahan di kemudian hari, untuk itu sosialisasi Fungsi JPN menjadi penting mengingat masa Pandemi COVID-19 banyak kebijakan-kebijakan strategis yang diambil oleh Pemerintah cepat berubah dalam rangka pelaksanaan percepatan penanganan COVID-19, sehingga yang perlu pertimbangan dan perlu pendampingan," terang Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Landak, Merry.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengingatkan kepada seluruh OPD untuk dapat melakukan konsultasi dan pendampingan dengan Kejari Landak yang bertujuan mengetahui langkah-langkah tepat dalam menjalalankan perkerjaan agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

"Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran kejaksaan Negeri Landak yang telah memberikan pendampingan hukum atas kegiatan pengadaan barang/jasa logistik COVID-19. Saya harap OPD lain juga mengikuti langkah baik Dinas Kesehatan untuk dapat melakukan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Landak agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari," jelas Karolin. (MC/Fik)


Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini